Kopertis: University of Sumatra Tidak Berizin
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 29 Mei 2015 06:40 WIB
TEMPO.CO , Medan: ‘Kampus’ University of Sumatra di Kota Medan, Sumatera Utara tidak memiliki izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kampus yang didirikan oleh sang ‘rektor’ Marsaid Yushar, 63 tahun, itu telah mengeluarkan ribuan ijazah dengan bayaran Rp 10-40 juta rupiah.
“Mereka hanya menjual ijazah tanpa pernah menjalankan proses belajar mengajar. University of Sumatra jelas ilegal,” kata Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I, Dian Armanto kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2015.
Menurut Dian, Kopertis sudah lama mencium praktek University of Sumatra, namun tak tersentuh hukum." University of Sumatra beroperasi pertamakali di Pekanbaru tahun 2003 hingga bisa sampai ke Medan." tutur Dian.
Kepolisian Resor Kota Medan mencokok Marsaid Yushar pada Rabu, 27 Mei 2015 lantaran diketahui kerap menjual ijazah palsu. Saat meringkus Marsaid, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tiga tempat berbeda yakni dokumen-dokumen, brosur perkuliahan, blangko ijazah S-1 dan S-2 yang masih kosong, transkrip nilai palsu, dan uang transaksi pembelian ijazah sebesar Rp 15 juta.
Lokasi ‘kampus’ University of Sumatra berada di Jalan Satria Ujung Perumahan Mekar Sari Blok B Nomor 1 D Deli Tua, yang tak lain adalah rumah Marsaid sendiri.
Kasatreskrim Polresta Medan Komisaris Aldi Subartono mengatakan, tersangka mengaku University of Sumatra sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah palsu sejak mulai beroperasi pada 2003 lalu. “Pelaku juga berkeliling menawarkan paket tanpa kuliah dan mendapat ijazah dengan mematok harga Rp 10 juta-Rp 40 juta, tergantung jenjang pendidikannya,” kata Aldi.
Atas perbuatan Marsaid itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 10 tahun penjara.
SAHAT SIMATUPANG