TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung hanya menjatuhkan sanksi ringan terhadap mantan Ketua Muda Kamar Pengawasan Hakim Agung Timur Manurung yang telah terbukti bertemu dengan pihak beperkara dan kuasa hukum. Tim yang dipimpin Wakil Ketua Non-Yudisial Hakim Agung Suwardi dan beranggotakan para ketua muda hanya menjatuhkan sanksi pernyataan tidak puas.
"Itu sanksi ringan tapi yang paling berat. Di atas sanksi teguran," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, di sekretariat MA, Kamis, 26 Mei 2015.
Ia menyatakan, tim berhasil menemukan bukti adanya empat pertemuan antara Timur dan Bos Sentul City Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang kemudian menjadi tersangka kasus suap Bupati Bogor. Satu di antara pertemuan itu, Timur bahkan bertemu dengan kuasa hukum Swie Teng.
"Setelah ditelusuri, saat itu Swie Teng belum jadi tersangka. Baru satu bulan kemudian," kata Suhadi. Mahkamah memberikan hukuman ringan dengan pertimbangan Timur tak pernah menjadi hakim yang menangani langsung kasus suap Bupati Bogor. Tim tak menemukan adanya bukti intervensi Timur dalam penanganan kasus tersebut.
Sanksi ini telah diputuskan pada April lalu. Sanksi pun telah disetujui Ketua MA Hatta Ali yang bahkan malah mempromosikan Timur sebagai Ketua Muda Kamar Militer. Menurut Suhadi, putusan sanksi ini segera diserahkan ke Komisi Yudisial yang juga mengusut kasus pertemuan Timur dengan Swie Teng.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
19 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
2 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
7 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
8 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
10 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
14 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca Selengkapnya