Putusan Kasus Hadi PoernomoTak Berlaku Surut

Reporter

Kamis, 28 Mei 2015 05:40 WIB

Hakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta:Hakim Agung Kamar Pidana Suhadi mengatakan bahwa hasil putusan praperadilan Hadi Poernomo pada hari Selasa lalu tidak akan berpengaruh pada kasus-kasus yang sudah diusut KPK atau berkekuatan hukum tetap seperti yang dikhawatirkan oleh PLT Pimpinan KPK.

"Kalau sekarang diputus, putusannya kan tidak berlaku surut,"ujar Suhadi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 27 Mei 2015.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Hakim Tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, tersangka kasus penghapusan beban pajak Bank BCA. Haswandi menyatakan penyidikan KPK terhadap kasus penghapusan beban pajak yang menjerat Hadi Poernomo tidak sah. Haswandi juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan itu.

Haswandi memutuskan hal itu didasari pertimbangan penyelidik dan penyidik yang melakukan proses hukum terhadap Hadi belum memenuhi kriteria sebagai penyelidik dan penyidik. Haswandi berkata, penyelidik dan penyidik harus berasal dari jaksa atau polisi

Suhadi juga menyakini hasil putusan praperadilan kemarin tidak akan memengaruhi sidang-sidang kasus korupsi di MA. Alasannya, selain MA tidak menganut asas preseden, hal-hal yang disidangkan di MA sudah masuk ke pokok perkara.

"Lagipula, masalah keabsahan penyelidik dan penyidik itu kan dipermasalahkan di praperadilan,"ujar Suhadi.

Suhadi menambahkan, MA belum mendapat informasi kekacauan hukum akibat putusan praperadilan Hadi Poernomo. Menurutnya, putusan praperadilan tergantung bagaimana hakim memandangnya dan memutusnya.

"Sejauh ini belum ada informasi (kekacauan). Makanya kita lihat dulu saja perkembangannya di sini," ujar Suhadi. Jika ke depannya dibutuhkan regulasi, maka akan dibuatkan regulasi, baik melalui surat edaran maupun peraturan MA.

Menyangkut pertimbangan hukum dalam putusan itu, Suhadi belum bisa berkomentar panjang. Dia akan membaca putusan itu untuk dipelajari terlebih dahulu."Saya rasa praperadilan sudah diatur jelas KUHAP termasuk apa-apa saja kualifikasinya,"ujar Suhadi.

Ditanyai apa yang sebaiknya dilakukan KPK saat ini, Suhadi secara pribadi menyarankan KPK untuk tidak melakukan kasasi maupun PK, tapi mengeluarkan sprindik baru saja terkait kasus Hadi Poernomo. "Kalau penyelidik dan penyidik-nya dipermasalahkan, ya buat sprindik baru saja dengan penyidik yang memenuhi syarat."

ISTMAN MP

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya