Dilarang Melaut, Nelayan Kapal Cantrang Minta Toleransi Waktu  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 27 Mei 2015 13:52 WIB

Nelayan menunjukkan foto Menteri Susi Pudjiastuti dalam aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tegal, 28 Januari 2015. Alat tangkap ikan cantrang dogol yang digunakan mayoritas nelayan di Tegal termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal. TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Tegal - Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Jawa Tengah, yang selama ini menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) kini berangsur melunak.

“Kalau peraturan itu memang tidak bisa diubah, paling tidak berilah kelonggaran waktu bagi kami untuk melunasi utang di bank,” kata Ketua PNKT Eko Susanto, Rabu, 27 Mei 2015.

Eko berharap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersedia memberi toleransi waktu sekitar tiga tahun bagi kapal cantrang di Tegal agar tetap beroperasi. “Selain harus melunasi utang, kami juga butuh modal untuk memodifikasi kapal dengan alat tangkap baru. Biaya modifikasi per kapal butuh sekitar Rp 500 juta,” kata Eko.

Sejak Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 diterapkan pada Januari lalu, Eko berujar, sekitar 100 kapal dari 500 kapal cantrang di Kota Tegal tak bisa melaut. Sebab, Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) kapal itu sudah habis masa berlakunya dan tak bisa diperpanjang. Adapun sekitar 400 kapal cantrang lain masih melaut karena SIPI-nya masih berlaku hingga 2015–2017.

Tapi, sekitar 400 kapal itu juga terancam mangkrak karena adanya wacana larangan melaut bagi seluruh kapal cantrang pada September 2015. Jika wacana tersebut benar-benar diberlakukan, Eko mengaku tidak bertanggung jawab jika nelayan akan berunjuk rasa besar-besaran.

Menurut Eko, melarang kapal cantrang melaut tanpa memberi toleransi waktu untuk memodifikasi kapal sama artinya membunuh nelayan. Tiap satu kapal cantrang mempekerjakan sekitar 25 anak buah kapal (ABK). “Bayangkan, sebanyak 12.500 nelayan menganggur seketika,” kata Eko.

Mendadaknya larangan bagi kapal cantrang juga akan berdampak pada kelangsungan usaha pengolahan ikan di Kota Tegal. “Mayoritas usaha pengolahan ikan di sini bahan bakunya dipasok dari kapal-kapal cantrang,” kata Ketua Koperasi Unit Desa Karya Mina Kota Tegal Hadi Santoso.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

3 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

7 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

10 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

10 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

14 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

21 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

24 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

25 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya