Selamatkan Sumber Daya Alam, Riau Evaluasi Izin Perusahaan
Editor
Zed abidien
Selasa, 26 Mei 2015 10:02 WIB
TEMPO.CO, Riau - Pemerintah Provinsi Riau mengevaluasi perizinan industri sektor sumber daya alam di seluruh wilayah Riau. Setiap daerah diwajibkan memberikan laporan terkait dengan perizinan yang pernah dikeluarkan terhadap perusahaan pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan kelautan.
Asisten II Provinsi Riau Masperi mengatakan evaluasi perizinan industri yang dilakukan pemerintah Riau menyusul permintaan Koordinator Supervisi Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya penyelamatan sumber daya alam.
"Ini program nasional dari KPK untuk penyelamatan, bukan penindakan," kata Masperi saat ditemui Tempo seusai rapat evaluasi perizinan bersama pemerintah daerah di kantor Gubernur Riau, Senin, 25 Mei 2015.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah Riau bakal menghimpun seluruh data perizinan perusahaan secara administrasi milik perusahaan yang ekspansi di Riau. Baik itu perizinan yang pernah dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. "Kami juga akan pantau langsung ke lapangan," ujarnya.
Masperi mengatakan sejauh ini sudah tiga daerah yang melaporkan perizinan perusahaan, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir. Namun laporan tersebut dinyatakan belum lengkap sesuai dengan permintaan Koordinator Supervisi SDA KPK.
Masperi membantah evaluasi perizinan untuk perusahaan di Riau ini dilakukan lantaran adanya indikasi izin diberikan serampangan oleh pemerintah daerah. Menurut dia, evaluasi perizinan merupakan program nasional KPK untuk penyelamatan SDA, bukan suatu penindakan. "Setelah data perizinan terkumpul, kami akan teruskan ke Koordinasi Supervisi KPK, mereka yang akan memutuskan," tuturnya.
Juru bicara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Sembiring, mendukung upaya evaluasi perizinan yang dilakukan KPK dan pemerintah Riau untuk mencegah persoalan hukum perizinan sektor sumber daya alam. Terlebih ada banyak perizinan perusahaan bermasalah di Riau.
Pada 2014, menurut Boy, Koordinasi Supervisi KPK berhasil menekan kerugian negara pada sektor tambang. Melalui evaluasi perizinan ini, KPK mampu menaikkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor pertambangan sebesar Rp 10 triliun lebih royalti lainnya. "Dengan demikian, kerugian negara di sektor SDA dapat ditekan," ucapnya.
RIYAN NOFITRA