Tunggu Novum Baru, Mary Jane Bakal Ajukan PK Lagi  

Reporter

Senin, 25 Mei 2015 04:30 WIB

Keluarga terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. REUTERS/Romeo Ranoco

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, mengatakan akan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Saat ini pihaknya masih menunggu novum baru dan proses peradilan di Filipina.

”Sesuai dengan keterangan juru bicara Mahkamah Agung yang memperbolehkan kami PK, kami akan kembali ajukan PK,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Mei 2015.

Novum tersebut, kata Agus, bisa berupa hasil pengusutan kasus human trafficking dan penyelundupan narkotik oleh perempuan yang diduga merekrutnya, Maria Kristina Sergio, di Filipina. Jika tak terbukti Mary Jane terlibat dalam kasus Sergio, penyelundup 2,6 kilogram heroin ke Yogya pada 2010 itu memiliki amunisi untuk menyatakan dirinya tak pantas dihukum mati.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan akan melakukan kontra-argumen apabila Mary Jane kembali mengajukan permohonan PK. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2014 membatasi upaya peninjauan kembali untuk kasus pidana hanya satu kali. Hal itu berkaca pada banyaknya terpidana mati kasus narkotik yang mengajukan PK berkali-kali tanpa novum yang jelas untuk menghindari eksekusi.

Agus pun tak mempermasalahkan bila akhirnya tak dapat mengajukan PK lagi. Ia akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden supaya kliennya tersebut bebas dari hukuman mati. “Kami optimistis Mary Jane akan bisa bebas,” ujarnya.

Menurut Tony Spontana, peluang Mary Jane memang hanya ada di grasi. Namun itu pun tak mudah lantaran grasi merupakan hak prerogatif Presiden.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, batas pengajuan grasi dibahas dalam Pasal 2. Dalam aturan tersebut, permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, kecuali terpidana yang ditolak permohonan grasinya tidak dieksekusi dalam jangka waktu dua tahun.

Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dapat mengajukan upaya grasi setelah lewat dua tahun. Namun UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan UU Grasi menyebutkan pengajuan grasi hanya boleh sekali.

DEWI SUCI R | ISTMAN MP



Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

25 menit lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

37 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya