Palsukan Dokumen, Hakim Sophian Martabaya Terancam Dipecat

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Kamis, 21 Mei 2015 13:07 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Sidang Kehormatan Hakim menyidangkan hakim agung ad hoc Tipikor, Sophian Martabaya, terancam dipecat lantaran diduga memalsukan dokumen pernikahan dengan istri ketiganya pada 2009.

Dia juga diduga bertemu dengan pihak berperkara pada 2010. "Sidang untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sophian," kata anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Mahkamah Agung, Kamis, 21 Mei 2015.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang Abbas Said mencecar Sophian dengan berbagai pertanyaan. Di antaranya adalah pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk dan buku nikah yang tidak sesuai dengan dokumen sebelummya.

Pada pernikahan dengan istri ketiganya tahun 2009, Sophian memalsukan identitas berupa tanggal lahir, status perkawinan dan pekerjaan. "Anda memalsukan tanggal lahir dan status belum kawin, padahal anda sudah menikah?" tanya Abbas kepada Sophian.

Sophian membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pemalsuan itu sengaja dilakukan untuk memudahkan pernikahannya yang ketiga. "Tapi sebelumnya saya sudah meminta izin dengan istri pertama, dan memang ingin membuat dokumen baru lantaran menghindari ketahuan dengan pihak keluarga yang lain," kata Sophian.

Sophian juga pada 2010 terbukti bertemu dengan pihak berperkara. Adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya Indra Iriansyah, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan pengelolaan PT SIER.

Namun, Sophian mengatakan pertemuan itu dilakukan usai sidang kasasi. "Saya tidak kenal dengan terpidana, hanya bertemu dua kali secara situasional di sebuah restoran di Cikini," ujarnya. "Dan pertemuan itu tidak mempengaruhi putusan, dia (Indra Iriansyah) juga tetap dihukum."

Atas perbuatannya, Sophian terancam dipecat. Dia dijerat Pasal 22D ayat (2) huruf C angka 5 UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Dugaannya adalah melanggar kode etik. "Bahkan bisa sampai ke ranah pidana untuk kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Sophian," kata Taufiqurrahman Syahuri.

REZA ADITYA

Berita terkait

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

7 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya