TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan dan kasus dugaan suap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kwee Cahyadi Kumala, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu siang, 20 Mei 2015. Kuasa hukum Cahyadi, Rudy Alfonso, mengatakan Cahyadi alias Swie Teng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, sehingga dia harus dibebaskan.
"Meskipun perbuatan terdakwa secara formal telah terbukti, tetapi tidak merupakan bahaya bagi masyarakat. Maka perbuatan terdakwa tidak merupakan delik pidana. Maka, demi hukum, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," ujar Rudy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Mei 2015.
Rudy merujuk pada seminar hukum nasional yang memberikan wewenang mutlak kepada majelis hakim untuk menilai apakah unsur tidak merupakan bahaya dari masyarakat. Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan perbuatan bos Sentul City itu bahaya bagi masyarakat. Namun Rudy merasa masyarakat luas tidak ada yang resah, mahasiswa tidak ada yang demo, dan tidak ada anggota DPR yang membahas kasus ini. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyatakan kasus ini tidak bahaya bagi masyarakat.
Cahyadi, Komisaris PT Bukit Jonggol Asri, dituntut hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Cahyadi diyakini terbukti menghalangi penyidikan perkara serta menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, melalui Yohan Yap. Suap sebesar Rp 5 miliar yang baru terealisasi Rp 4,5 miliar tersebut merupakan pelicin rekomendasi alih fungsi lahan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar lahan hutan ini, penyidik KPK menjemput paksa Cahyadi. Kasus ini bermula saat Fransiscus Xaverius Yohan Yap--tangan kanan Cahyadi--menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi tapi sulit dicairkan. Bosnya itu lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain, anggota Biro Direksi Sentul City. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan kemudian diserahkan kepada Yasin.
Uang Rp 1 miliar diserahkan Yohan di rumah Bupati Bogor pada 6 Februari. Bulan berikutnya, Yohan menyetor Rp 2 miliar ke Yasin. Terakhir, pada 7 Mei, Yohan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M. Zairin di Taman Budaya Bogor untuk menitipkan suap Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bogor. Janji suap itu sebenarnya sebesar Rp 5 miliar. Hari itu juga KPK menangkap Yasin, Yohan, dan Zairin.
Bukit Jonggol berkepentingan agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi, supaya proyek pembangunan kota mandiri di Jonggol segera dimulai. Hakim menilai proses penerbitan rekomendasi Bupati untuk Bukit Jonggol sudah sesuai dengan aturan dan prosedur tapi tetap ada perbuatan pidana, yaitu pemberian uang suap kepada Bupati Bogor.
LINDA TRIANITA | MUHAMMAD RIZKI
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
5 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaBeredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah
1 hari lalu
Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya