Ketua MA Minta Hakim Ikut Lindungi Kebebasan Pers

Reporter

Editor

Senin, 19 September 2005 14:31 WIB

TEMPO Interaktif, Kuta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan, menjadi kewajiban hakim untuk turut menjamin dan melindungi kebebasan pers. "Hakim sebagai salah-satu garda depan yang menjamin tegaknya negara berdasarkan hukum tidak mungkin berlepas tangan dalam membangun pers yang bebas,"katanya saat membuka Rakernas MA, Senin (19/9) di Kuta, Bali. Karena itu, meskipun memandang delik pers masih diperlukan, menurut Bagir, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati. Yakni, dalam rangka pendidikan bagi pers, bukan untuk menghukum pers apalagi mematikannya. Dia memberikan contoh kongkrit, dalam menjatuhkan hukuman pidana pada pers , dirinya memberi petunjuk agar para hakim agar menerpakan denda sebagai ganti rugi dan bukannya hukuman badan apalagi penutupan perusahaan pers.Kepada kalangan pers, Bagir mengingatkan, kalangan hakim menemui kesulitan bila harus berhadapan dengan perkara pers yang dituntut untuk menjadi lex specialis. Sebab, dalam proses perkara seringkali dilupakan bahwa yang membawa perkara sebagai delik pers adalah polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum. Majelis Hakim hanya akan mengadili perkara pers sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa. "Sangat ganjil kalau berbagai kalangan menuntut pengadilan dan hakim untuk menerapkan UU Pers yang seharusnya dituntutkan kepada polisi dan jaksa,"ujarnya .Selain itu, bila sumber perselisihan mengenai kebebasan pers itu adalah UU maka yang harus diperjuangkan adalah perubahan UU-nya bukan dengan menekan hakim dan pengadilan untuk menerapkan UU Pokok Pers. "Sayangnya, selama ini yang mendapat cemooh dan caci maki adalah hakim dan pengadilan,"kata Bagir Manan.Di pihak lain, Bagir menilai, dengan berlindung pada kebebasan pers dan hak untuk memperoleh informasi , sejumlah pers bertingkah laku melebihi takaran kebebasan yang wajib dijamin dan dilindungi. Dia mencontohkan sebutan katebeletje untuk surat resmi Ketua Mahkamah Agung atau berita Ketua Mahkamah Agung bisa mengubah keputusan hakim. Berbagai berita yang menyudutkan hakim dan lembaga peradilan dimuat tanpa konfirmasi. "Kadang hal yang sangat menyakitkan seperti berita hakim menerima suap. Semua menimbulkan perasaan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan,"ujarnya.Rofiqi Hasan

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya