TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Sidang Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Herman Fadilah Daulay. Ia terbukti mengkonsumsi narkotika dan melakukan tindakan asusila.
Selama tiga jam Herman membela diri, tapi hakim menilai pembelaannya tak disertai bukti kuat. "Menjatuhkan sanksi berat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua majelis Abbas Said, Selasa, 19 Mei 2015.
Abbas menjelaskan ada tujuh saksi yang menyatakan sejumlah perempuan berumur belasan tahun bertandang ke rumah dinas Herman semasa bertugas di Pengadilan Negeri Sibolga. Tujuh orang tersebut juga mengetahui peristiwa penggerebekan rumah Herman oleh warga sebanyak dua kali dan ditemukan seorang perempuan di kamar mandi.
Di persidangan, Herman mengaku lebih dari tiga kali berhubungan badan dengan perempuan itu. Hubungan terus dilakukan meski warga telah menggerebek. "Ini berarti sengaja melakukan kesalahan berulang," kata Abbas.
Majelis sidang kehormatan juga memperkarakan Herman yang mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional, Herman positif menggunakan narkoba jenis sabu. Herman mengaku kerap memakai narkoba sejak 2012 hingga 2013, pasca-pisah ranjang dengan istri.
Herman mengaku memperoleh narkoba dari teman perempuannya yang juga berteman dengan mantan anggota Kepolisian Sibolga. Beberapa kali pesta narkoba digelar di kediaman rekan mereka.
Hakim menilai keinginan Herman menjalani rehabilitasi sebagai hal yang meringankan. Selain itu, ia adalah kepala keluarga dengan satu anak. Tetapi, majelis berkukuh sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan.
Herman terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan perilaku hakim.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
6 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
7 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
8 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaMegawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?
14 hari lalu
Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.
Baca SelengkapnyaPemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel
27 hari lalu
Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza
Baca SelengkapnyaKasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50
36 hari lalu
KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAlasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA
22 Februari 2024
KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.
Baca Selengkapnya