Perang Ical-Agung: Putusan PTUN Diklaim Berumur 15 Menit  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 19 Mei 2015 14:11 WIB

Nurdin Halid (kedua dari kanan), bersalaman dengan para pengurus Golkar kubu Ical usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN mewajibkan kubu Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Golkar Lawrence Siburian mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa Partai Golkar. Menurut dia, banding dari kubu Agung Laksono yang merupakan pihak tergugat intervensi tersebut sudah didaftarkan pada Senin, 18 Mei 2015. (Baca: Ical Menang di PTUN, Fraksi Golkar Bersorak untuk Yasonna)

"Lima belas menit setelah dibacakan putusan PTUN kemarin, kami sudah mengajukan banding. Sudah kami daftar, sudah kami bayar sesuai dengan persyaratan yang ada," ujar Lawrence di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 19 Mei 2015. "Artinya, putusan PTUN usianya hanya 15 menit saja."

Majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai beringin di bawah kepemimpinan Agung. Majelis hakim memerintahkan Menkumham selaku tergugat mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Lawrence, banding diajukan karena ada beberapa kejanggalan atas putusan itu. Pertama, putusan yang meminta Menteri mencabut surat pengesahan susunan kepengurusan Agung. Dengan demikian, surat keputusan menteri atas hasil Munas 2009 di Riau adalah yang berlaku. (Baca pula: Golkar Ical Menang di PTUN, Yusril Sindir Agung)

Lawrence menuding putusan itu keliru karena obyek yang diadili adalah SK Menteri yang mengesahkan kepengurusan Agung. Sebelumnya juga pernah ada musyawarah nasional yang digelar kubu Agung di Ancol maupun kubu Aburizal di Bali. Mahkamah partai juga sudah menggelar sidang atas konflik kedua kubu tersebut. "Jadi hakim TUN sama sekali tidak punya kewenangan untuk memutuskan Munas Riau yang sah, tidak ada dasarnya," ujarnya.

Kedua, dalam pertimbangan hukum, hakim membicarakan pilkada. Padahal, kata Lawrence, para tergugat dan penggugat sama sekali tidak menyinggung tentang pilkada. "Di sini hakim memutuskan ultra petita. Artinya hakim memutus sesuatu yang melampaui sesuatu yang diminta oleh para pihak," ujar Lawrence. (Simak: Ical Menang, Yasonna: Hakim PTUN Kelewatan)

Ketiga, Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 5 menyatakan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan masalah kepengurusan. Lawrence menilai hakim PTUN telah menerobos putusan yang final dan mengikat ini. "Menurut kami sangat janggal karena itu UU yang mengatur, kecuali UU itu diubah dan hakim tidak berwenang untuk mengubah UU itu," kata dia.

Keempat, dalam pertimbangan putusan dikatakan Menkumham mengeluarkan SK, padahal dia tahu para pihak sedang bersengketa. "Ini menurut saya keterlaluan," ujar Lawrence. Dia membenarkan sebelumnya memang ada sengketa antara Aburizal dan Agung. Namun sengketa itu sudah diselesaikan di mahkamah partai. Atas putusan mahkamah partai inilah kubu Agung akhirnya mengajukan kepengurusannya ke Kementerian Hukum agar disahkan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

7 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

18 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

26 hari lalu

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

27 hari lalu

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut Airlangga, dukungan dari ormas merupakan salah satu kunci agar dirinya dapat kembali terpilih untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

27 hari lalu

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

Airlangga menyatakan dukungan itu merupakan amanah yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

28 hari lalu

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Ketua Umum Golkar menargetkan partainya mampu menang lebih dari 50 persen dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

31 hari lalu

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi membantah dirinya sempat ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

37 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

37 hari lalu

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

Prabowo meminta maaf karena belum sempat mendatangi semua kader-kader Golkar di daerah dalam tahapan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

43 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck

Baca Selengkapnya