TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan kubu Aburizal Bakrie terkait status hukum Partai Golkar.
Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan Partai Golkar kepungurusan Agung Laksono.
"Menyatakan eksepsi tergugat (Menteri Hukum dan HAM) dan tergugat intervensi (Partai Golkar kubu Agung Laksono) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh di Ruang Sidang Kartika, PTUN Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2015.
Alasannya, kata Teguh, pertama, putusan sela tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan sela yang dikeluarkan pada 1 April 2015 menunda berlakunya SK menkumham. "Kedua, eksepsi tergugat dan tergugat intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh.
Ketiga, hakim mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie. Keempat, memutuskan membatalksan SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. "Kelima mewajibkan tergugat untuk mencabut SK objek sengketa," kata Teguh.
Aburizal Bakrie tak hadir dalam pembacaan putusan. Namun, puluhan kader pendukungnya bersorak usai mendengar putusan hakim.
Di deretan pendukung Ical terlihat Azis Syamsudin yang mendampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Untuk menghindari suasana ricuh, Agung Laksono bergegas keluar ruang sidang. Agung Laksono menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Ini tidak adil, kami akan banding," kata Agung.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
45 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaJejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun
5 Agustus 2023
Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah
5 Agustus 2023
Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaMunaslub Golkar, Benarkah untuk Lengserkan Airlangga Hartarto? Begini Pro-Kontra Para Tokoh
31 Juli 2023
Kader Partai Golkar ada yang mengusulkan munaslub Golkar menjelang Pemilu 2024, apakah upaya mendongkel Airlangga Hartarto? Ini pro-kontra para tokoh.
Baca SelengkapnyaKlaim Partainya Solid, Politikus Golkar Tegaskan Tak Akan Ada Munaslub
30 Juli 2023
Hetifah mengingatkan seluruh anggota Golkar agar mengabaikan isu adanya Munaslub yang menurut dia sengaja dimunculkan oleh kelompok tertentu.
Baca SelengkapnyaPro-Kontra Politikus Golkar soal Munaslub Lengserkan Airlangga Hartarto
27 Juli 2023
Wacana Munaslub Golkar untuk melengserkan Ketum Airlangga Hartarto menuai pro-kontra dari kalangan politikus Golkar.
Baca SelengkapnyaSoal Munaslub untuk Dongkel Airlangga, Politikus Golkar: Tak Ada Atensi Kami untuk Itu
26 Juli 2023
Melki Laka Lena menyebut gonjang ganjing Partai Golkar merupakan hal yang biasa terutama menjelang penentuan capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDepak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat
2 Juli 2023
Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
Baca SelengkapnyaWarga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral
14 Juni 2023
Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.
Baca SelengkapnyaMenhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya
16 Desember 2022
Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.
Baca Selengkapnya