TEMPO.CO , Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan lembaganya akan mempercepat proses sidang sengketa dua partai sampai ke tahap final dan mengikat. Tujuannya, kata dia, agar dua partai itu segera mendapat kepengurusan yang sah dan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Tentunya karena banyaknya permintaan dan juga demi menghapuskan adanya polemik dalam kepengurusan ganda, Mahkamah akan memperhatikan percepatan putusan sengketa dua partai itu sampai tahap final dan mengikat," kata Suhadi, saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Mei 2015.
Menurut dia, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sudah menginstruksikan kepada para hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding serta bahkan sampai kasasi. Instruksi itu adalah mempercepat proses persidangan dan putusan dua partai yang saat ini bersengketa, yaitu Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Hatta, kata Suhadi, juga berjanji akan memberikan kepastian hukum sampai tahap final dan mengikat sebelum 26-28 Juli 2015 atau sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Putusan nanti apabila salah satu sudah mencapai tahap pengadilan selanjutnya tidak akan mencapai waktu yang lama," ujarnya. "Ya, kami kan mempertimbangkan aspek keamanan dan pelaksanaan pilkada juga."
Menurut Suhadi, partai tidak bisa menggunakan dasar hukum pengadilan yang belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk mengikuti pemiliihan kepala daerah, karena akan memicu potensi kisruh, "Baik di tingkat Dewan mau pun di tingkat pengurus daerah nantinya," ujarnya.
Sengketa kepengurusan di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan masih terus berlanjut. Masing-masing kubu masih terus melakukan upaya hukum demi mendapatkan kepengurusan yang sah lewat jalan pengadilan.
Pada 2 Maret 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian, sebagai tergugat, dan kubu Romahurmuziy sebagai tergugat intervensi mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun hingga kini putusan banding itu belum juga dibacakan pengadilan.
Begitu juga dengan sengketa di Partai Golkar. Hingga kini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara belum membacakan putusan sengketa partai berlambang beringin itu.
REZA ADITYA
Berita terkait
Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan
5 jam lalu
KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung
5 jam lalu
KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
5 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
5 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
5 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
5 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
5 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
7 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
7 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca Selengkapnya31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
11 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca Selengkapnya