TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perwakilan (class action) yang diajukan korban stigma PKI. Gugatan diajukan melalui LBH Jakarta terhadap Presiden Yudhoyono dan mantan Presiden Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri.Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. "Majelis menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan karenanya menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 824.000," ujar Cicut dalam persidangan, Rabu (14/9).Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa langkah para tergugat adalah mengeluarkan kebijakan negara sehingga gugatan selayaknya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penggugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Sementara itu, Wakil Dirut LBH Jakarta Erna Ratnaningsih sebagai kuasa hukum pemohon menyatakan akan mengajukan banding. "Kami secepatnya akan menghubungi panitera pengadilan negeri," kata Erna.Erna menyatakan tidak salah memasukkan gugatan karena tujuan gugatan adalah mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban stigma PKI. "Tujuannya bukan menggugurkan surat keputusan melainkan mendapatkan ganti rugi atas pengabaian hak-hak sosial ekonomi sosial budaya yang telah dilanggar oleh negara," kata Erna.Yohan Pakasi, 69 tahun, seorang pemohon, menyatakan pasrah atas putusan majelis hakim. "Itu hak majelis hakim tapi saya akan terus menuntut hak saya," kata Yohan. Thoso Priharnowo