Bekas Sekjen ESDM Anggap Dakwaan Jaksa KPK Tidak Cermat  

Reporter

Rabu, 13 Mei 2015 12:19 WIB

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mengambil salinan surat dakwaan yang terjatuh saat sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Waryono menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK itu tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak ‎pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum," kata penasihat hukum Waryono, Wahyu Ari Bowo, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.

Padahal, kata Wahyu, dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP telah secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan haruslah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Menurut Wahyu, surat dakwaan JPU KPK terhadap Waryono tidak menggambarkan secara bulat dan utuh keadaan yang sebenarnya terjadi. Akibatnya, Waryono dan penasihat hukum bingung dan sulit mendapatkan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. "Hal tersebut merugikan terdakwa dalam menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri," kata wahyu.

Dia juga menuding surat dakwaan jaksa hanya menimbulkan prasangka-prasangka yang membentuk opini yang keliru di masyarakat. Selain itu, uraian dakwaan tidak sinkron dengan pasal yang dijeratkan.

KPK mendakwa Waryono dengan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Namun, kata Wahyu, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya tidak menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai tindakan Waryono yang dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud. Di antaranya siapa yang memberikan gratifikasi, kapan diberikan, dan untuk kepentingan apa pemberian tersebut, atau hal mana yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugas terdakwa.

"Sebaliknya, penuntut umum KPK dalam surat dakwaan menguraikan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan," kata Wahyu.

Sebelumnya, Waryono didakwa memperkaya diri sendiri dan banyak pihak. Akibat perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 11,124 miliar. Waryono juga didakwa menyuap bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana sebesar US$ 140 ribu. Dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa duit US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

14 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

6 Februari 2023

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.

Baca Selengkapnya