Warga Kulon Progo Gugat Izin Penetapan Lokasi Bandara
Editor
Zed abidien
Senin, 11 Mei 2015 17:01 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan warga Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggeruduk kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Senin, 10 Mei 2015. Mereka mengajukan gugatan Izin Penetapan Lokasi pembangunan bandara udara yang menggusur rumah dan lahan mereka.
Surat keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 68/KEP/2015 tentang penetapan lokasi pembangunan untuk pengembangan bandara baru itu dinilai merugikan warga. Diwakili 43 orang yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal, mereka menyerahkan surat gugatan bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
"Warga petani yang keberatan bukan berarti menolak semangat pembangunan. Tetapi pengembangan bandara ini hanya berorientasi ekonomi tetapi tidak mengembangkan hidup para petani," kata ketua Wahana Tri Tunggal, Kelik Martono, Senin, 11 Mei 2015.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan lahan seluas 645,63 hektare untuk pengembangan bandara. Yaitu di Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo di Kecamatan Temon, Kulon Progo. Sayangnya, masih ada lebih dari 600 kepala keluarga yang harus dipindahkan untuk pengembangan bandar udara itu.
Berbagai poster dan spanduk digelar di depan kantor pengadilan. Mereka meneriakkan yel-yel penolakan pembangunan bandara di desa mereka. Spanduk dan poster itu bertuliskan, antara lain "Bandara Berarti Perang", "Tanah Produktif Bukan untuk Ditanami Beton, dan "Stop Kriminalisasi".
Menurut Hamzal Wahyudin, Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, itu berdampak pada lima desa. Pembuatan surat keputusan itu tidak sesuai dengan prosedur. "Seharusnya sebelum dikeluarkan surat keputusan izin penempatan lokasi dilakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan warga," kata dia.
Kenyataannya, kata Hamzal, sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan tidak transparan dan tidak bertanggung jawab. "Banyak warga tidak dilibatkan, bahkan ada upaya penghadangan warga. Empat warga sudah disidang dituduh menghasut," ujarnya.
MUH. SYAIFULLAH