Siang Ini Novel Baswedan Daftar Gugatan Praperadilan Lagi

Reporter

Senin, 11 Mei 2015 13:09 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan, melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bakal mendaftarkan gugatan praperadilan yang kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Novel menggugat kesalahan prosedur dalam penggeledahan, penyitaan, dan pengembalian barang sitaan oleh polisi.

"Paling cepat kami akan laporkan pukul 14.00 WIB. Novel direncanakan akan hadir," kata salah satu pengacara Novel, Julius Ibrani, kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 11 Mei 2015.

Sebelumnya, Novel sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadapnya pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Gugatan ini mulai disidangkan pada 25 Mei di Pengadilan Jakarta Selatan.

Pada 1 Mei itu, polisi juga menggeledah rumah Novel dan menyita dua puluhan barang-barang Novel, termasuk dua edisi majalah Tempo berjudul "Membidik Sang Penyidik" dan "Mengapa Polisi Kalap". Enam hari kemudian, polisi mengembalikan seluruhnya dengan Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan.

"Tak mungkin penyidik polisi tak punya pengetahuan mana barang yang berhubungan dengan tindak pidana atau tidak, apalagi yang diambil sedemikian banyak. Maka kemungkinannya tinggal kesengajaan," kata pengacara Novel yang lain, Muji Kartika Rahayu, di KPK, Minggu, 10 Mei 2015.

Novel mulai berurusan dengan polisi sejak menyidik kasus korupsi petinggi polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012. Polisi menuduh Novel mengakibatkan luka berat pada tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 2004. Padahal, Novel tak ada di tempat kejadian perkara.

Kasus lama itu dibuka lagi Badan Reserse Kriminal Kepolisian setelah KPK menetapkan pentinggi polisi lain, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Kasus itu kini ditangani Badan Reserse Kepolisian, yang merupakan hasil limpahan Kejaksaan Agung. KPK sendiri melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung.

Novel berharap Kepolisian berbenah. "Praperadilan ini upaya mengoreksi. Saya ingin memberikan gambaran bahwa dalam proses yang saya alami, itu dilakukan secara tak benar oleh anggotanya," ujar Novel di KPK, Minggu, 10 Mei 2015. Novel menyatakan gugatan praperadilannya di luar statusnya sebagai pegawai KPK.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

20 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

51 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

51 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

52 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

52 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

53 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

53 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya