Sidang Penyuapan oleh Pengacara Puteh Berawal Ricuh
Reporter
Editor
Selasa, 13 September 2005 12:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembacaan dakwaan terhadap wakil panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Ramadhan Rizal dan panitera muda Muhamad Soleh, Selasa (13/9), diawali dengan kericuhan. Kuasa hukum dua terdakwa, yakni Indra Sahnun Lubis, mempermasalahkan identitas jaksa penuntut umum. Ramadhan dan Soleh didakwa menerima uang suap dari Tengku Syaifudin Popon, kuasa hukum dalam perkara banding Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Puteh dinyatakan bersalah dalam kasus penggelembungan dana pembelian helikopter milik pemerintah Aceh.Menurut Indra, seharusnya majelis hakim tindak pidana korupsi juga memeriksa identitas para jaksa. Alasannya, sebelum pembacaan dakwaan dimulai, majelis hakim memeriksa identitas para penasihat hukum. Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan bahwa jaksa mewakili negara. "Sedangkan memeriksa kuasa hukum adalah terkait dengan kelengkapan administratif dan yuridis," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Namun Indra tetap bersikeras meminta majelis hakim memeriksa identitas penuntut umum. "Saya ingin tahu apa dia (jaksa) punya identitas atau tidak," ujarnya. Indra menunjuk salah satu jaksa yang menurutnya juga sebagai penyidik. "Padahal penyidik tidak boleh menjadi jaksa." Khaidir Ramli, salah satu penuntut umum menyatakan keberatannya atas permintaan tersebut. Gusrizal melerai perdebatan dan meminta kuasa hukum menyampaikan nota eksepsi bila merasa keberatan. Namun, Gusrizal juga meminta penuntut umum membawa surat tugas. Riska Handayani