TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menawarkan sejumlah jabatan struktural kepada TNI. Penawaran itu sudah disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Namun, menurut pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, memasukkan prajurit aktif TNI ke KPK adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945. "Di situ jelas disebutkan bahwa TNI bertugas untuk pertahanan dan kedaulatan negara," katanya kepada Tempo, Sabtu, 9 Mei 2015.
Karena itu, menurut dia, prajurit TNI salah jika bergabung dengan KPK. "Tugas TNI yang itu saja sudah berat," ujarnya. Justru seharusnya, kata Irman, negara harus memberi dukungan lebih banyak bagi TNI untuk melaksanakan tugas. "Bukan malah menyeret ke hal yang sudah ada yang mengerjakan."
Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada Kepolisian RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Menurut dia, unsur TNI bisa bergabung dengan KPK jika sudah tak berstatus lagi sebagai prajurit. "Kalau sudah lepas dari TNI, tak bisa disebut TNI lagi kan," kata Irman. Artinya, dia sudah menjadi warga negara Indonesia yang punya hak bergabung dengan KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Taufiequrachman Ruki, mengaku mengatakan kepada Panglima TNI bahwa prajurit TNI bisa bergabung dengan lembaga antirasuah. Dia mencontohkan, prajurit TNI bisa mengisi jabatan struktural, seperti sekretaris jenderal.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
3 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
7 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
8 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
8 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
9 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
12 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca Selengkapnya