Sengketa Partai, DPR Cari Solusi Beleid Pilkada

Reporter

Editor

Kurniawan

Sabtu, 9 Mei 2015 05:45 WIB

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas soal beleid pencalonan kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015. Agenda di tengah masa reses dewan ini muncul dari hasil rapat pimpinan DPR terkait hasil rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum pada Senin 4 Mei 2015.

"Kami akan undang Mendagri, pimpinan fraksi dan komisi sebagai tindak lanjut rapat lalu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 8 Mei 2015.

Saat rapat konsultasi dengan KPU, DPR merekomendasikan tiga hal terkait pencalonan kepala daerah dari partai yang kepengurusannya disengketakan. Pertama, peraturan KPU seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan paling dekat dengan jadwal pendaftaran calon kepala daerah. Kedua, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait pasal pencalonan. Terakhir, DPR akan berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai hasil rapat dengan KPU tersebut.

Namun, KPU menolak rekomendasi DPR. KPU tetap mengacu pada surat Kementerian Hukum sebagai syarat pendaftaran Pilkada. Jika surat masih disengketakan, maka KPU menggunakan putusan inkracht dan pengesahan kepengurusan hasil islah kedua kubu partai.

DPR juga mendesak KPU merevisi Undang-Undang Pilkada Pasal 42. Pasal itu menyebutkan bahwa pendaftaran calon pilkada oleh partai atau gabungan partai harus mendapat rekomendasi pengurus partai tingkat kota hingga provinsi serta surat putusan dari dewan pimpinan pusat (DPP). DPR juga ingin merevisi Pasal 32 Undang-Undang Partai Ppolitik, yang memuat aturan bahwa setiap kepengurusan partai wajib mendaftar ke Kementerian Hukum untuk mendapat pengesahan kepengurusan.

Menurut Fadli Zon, rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri bertujuan untuk mencari solusi bagi kepesertaan partai yang bersengketa dalam kepengurusannya. Hingga kini terdapat dua kubu berseteru di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Jika terjadi perselisihan, gimana mengaturnya? Ini kan tidak ada di Undang-Undang," kata dia. "Kalau ada solusi lain yang memungkinkan, bisa jadi tak perlu revisi."

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sangat mendukung langkah DPR merevisi undang-undang tersebut dibanding meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Menurut saya, yang paling kuat melegitimasi Pilkada selamanya, ya, revisi undang-undang," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya