Sebuah obat palsuyang diduga mengandung sabu digerebk oleh petugas kepolisian di BSD Tangerang Selatan, Banten, 29 April 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Serang - Bekas Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004-2009, Jayeng Rana, menggunakan narkoba jenis sabu dua kali dalam sehari dan rutin melakukannya tiga hari dalam seminggu. "Tiap kali pemakaian itu 1 gram," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Komisaris Besar Heru Febrianto, Kamis, 7 Mei 2015.
Menurut Heru, bekas Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Banten yang kini menjadi kader Partai NasDem itu hanya istirahat menggunakan sabu selama empat hari dalam sepekan. "Sisanya Pak Jayeng menurut keterangan kepada tim kami menggunakan sabu," katanya.
Menurut Heru, Jayeng sudah termasuk pecandu kelas berat. Pihaknya ingin membantu merehabilitasi Jayeng. "Kami akan coba terapi selama tiga bulan dulu. Jika tiga bulan belum sembuh, kita akan tambah masa rehabilitasinya," tutur Heru.
Terkait dengan status hukum Jayeng, Heru tidak ingin mencampuri proses yang sudah dilakukan tim Penyidik Polda Banten. "Itu biar Polda yang menjawabnya. Kami hanya untuk penyembuhannya. Kan, orang yang pakai narkoba itu orang sakit. Bagi kami, dia itu orang sakit karena ketergantungan narkoba dan harus disembuhkan," dia menegaskan.
Sebelumnya, Jayeng ditangkap Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Banten di rumahnya, Rabu, 29 April 2015. Jayeng digelandang oleh polisi atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dari kediamannya di Jalan Lingkar Selatan Ciracas, Kota Serang.
Saat penangkapan, polisi mengamankan alat bukti berupa alat isap sabu yang diakui Jayeng Rana sebagai miliknya.