Hakim Ini Tanyakan Bupati Bantul dan Tersangka Korupsi Suami-Istri  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 7 Mei 2015 20:41 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Yogyakarta, Tri Wahyu menyatakan optimistis persidangan korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar dengan terdakwa Maryani dan Dahono bisa membuat kasus ini semakin terang benderang.

Wahyu sepakat dengan permintaan majelis hakim ke jaksa untuk menghadirkan sejumlah pejabat yang tidak tercantum di berkas dakwaan dalam persidangan selanjutnya. Pada persidangan Rabu, 6 Mei 2015, majelis hakim yang diketuai Barita Saragih dan beranggotakan Ester Margaria Sitorus dan Syamsul Hadi telah meminta jaksa menghadirkan Bupati Bantul Sri Suryawidati dalam persidangan selanjutnya.

“Hakim sedang berupaya menelisik kasus ini dari sisi akuntabilitas kebijakan dan mengejar semua pihak yang berkaitan dengan pengucuran hibah,” ujar Tri Wahyu, Kamis, 7 Mei 2015.

Dia mencontohkan, hakim Barita Saragih memperhatikan isi keterangan saksi Abu Dzarin Noorhadi, bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Bantul, yang menyebutkan pemberian hibah terjadi atas inisiatif Bupati Bantul dan Ketua KONI Bantul Idham Samawi. "Hakim sempat tanya, Bupati Bantul dan Ketua KONI Bantul itu suami-istri, ya," ucap Tri Wahyu.

Bupati Bantul Sri Suryawidati adalah istri Idham Samawi, yang sebelumnya juga menjabat Bupati Bantul. Idham Samawi punya banyak jabatan dalam waktu yang sama. Selain menjadi Ketua KONI Bantul, pengurus pusat PDI Perjuangan ini juga menjabat Ketua PSSI Bantul dan Ketua Persiba Bantul. Idham belum diadili atas dugaan korupsi dana hibah Persiba meski sudah lebih dulu dijadikan tersangka pada 2013.

Tri Wahyu mendesak jaksa penuntut umum memenuhi permintaan hakim. “Jaksa perlu menyambut keseriusan hakim dalam mengungkap kasus korupsi hibah Persiba,” tutur Tri Wahyu. Keseriusan jaksa ini perlu dibuktikan dalam persidangan lanjutan.

Dia berharap, jika majelis hakim konsisten sampai tahap putusan, mereka kembali ditunjuk memimpin persidangan dua tersangka hibah Persiba lain, yakni Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Sebab, majelis hakim bisa mudah memahami konstruksi kasus secara lebih detail. "Agar tidak mengulang proses pemahaman pada kasus," kata Tri Wahyu.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya