Ini Alasan PSSI Gugat Aktivis Save Our Soccer
Editor
Tri Suharman Makassar
Kamis, 7 Mei 2015 19:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta --Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) membenarkan panggilan Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer oleh polisi. Aristo melaporkan Apung karena dituduh melakukan pembohongan publik melalui status jejaring sosial Facebook."Kami menggunakan pasal yang sama seperti saat pengusaha Tommy Winata menggugat Majalah Tempo pada 2003," kata Aristo melalui telepon, Kamis sore, 7 Mei 2015.
Pasal yang dimaksud Aristo adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau pemberitahuan bohong kepada publik. Bila terbukti bersalah, ancaman hukum terhadap Apung setinggi-tingginya selama tiga tahun. (baca: Kronologi Aktivis Save Our Soccer Dilaporkan versi Pengacara)
Apung yang kerap mengkritisi kebijakan PSSI mendadak didatangi polisi di kantor Metro TV, Rabu malam lalu. Ia diberi surat panggilan atas gugatan terhadap tulisannya di Forum Diskusi Sporter Indonesia (FDSI), grup jejaring Facebook, pada 08 Februari tahun lalu. Tulisan bekas aktivis Indonesian Corruption Watch itu berisi tudingan bahwa La Nyalla Mattalitti disingkat LNM, yang saat ini terpilih sebagai ketua PSSI, menggunakan uang hak siar tim nasional di bawah usia 19 tahun untuk membiayai Persebaya Surabaya.
Apung tak terima dengan panggilan tersebut lantaran FDSI adalah forum yang bersifat tertutup. Ahmad Diky, pengacara Apung, mengatakan tulisan itu hanya untuk bahan diskusi anggota forum sendiri yang isinya suporter bola. "Tulisan klien kami juga tak ada niat untuk mencemarkan nama baik. Ini hanya diskusi untuk kebaikan PSSI," katanya.
Aristo mengatakan tuduhan Apung sampai ke telinga lembaganya. Sehingga PSSI sempat meminta Apung untuk mengklarifikasi dengan melayangkan surat somasi. Sayang, surat somasi tak mendapat tanggapan baik, "Dia malah menggelar konferensi pers dengan menyebut PSSI rezim tertutup dan korup," katanya.
Jengkel dengan sikap Apung, Aristo lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia menilai Apung tidak memberi ruang bagi PSSI untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi, kata dia, PSSI tak menganggap ada masalah keuangan lantaran sudah diperiksa oleh auditor independen.
Aristo menilai tindakan Apung membawa kerugian besar bagi PSSI. Sebab pihak sponsor yang selama ini menjadi sumber keuangan mereka akan curiga. Dampak buruk yang dikhawatirkan adalah menarik duit yang sudah digelontorkan kepada induk sepak bola Indonesia itu.
Meski demikian, Aristo membantah PSSI mendesak kepolisian agar kasus yang sempat tenggelam hampir setahun itu kembali diusut. Sebab Apung kembali melancarkan kritik kepada PSSI yang saat ini sedang dibekukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Kalau mendesak-desak, itu namanya kurang kerjaan," katanya.
Kepolisian menyertakan pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik (ITE) dalam pemanggilan Apung. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
TRI SUHARMAN