Fuad Amin Didakwa Cuci Duit Rp 229,45 Miliar

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 7 Mei 2015 14:11 WIB

Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, mencuci uang sebesar Rp 229,45 miliar. Penuntut umum, Pulung Rinandoro, mengatakan Fuad melakukan beberapa kejahatan berupa menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.

"Yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014," ujar Pulung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.

Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan US$ 326,091 (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

Pulung menilai penghasilan resmi Fuad sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki. "Sehingga asal-usul perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," ujar Pulung.

Karena itu, kata dia, patut diduga harta Fuad itu sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014.

Penghasilan Fuad per Oktober 2010 sampai Desember 2010 sejumlah Rp 121,1 juta. Nilai itu berasal dari gaji, upah, pungut Pajak Bumi dan Bangunan, upah pungut PBB-SKB pajak daerah, dan honor kegiatan. Adapun periode Januari 2011 sampai Desember 2011 sejumlah Rp 501,216 juta. Duit itu berasal dari gaji, upah, pungut PBB, upah pungut PBB-SKB, dan honor kegiatan.

Sedangkan periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp 493,690 juta. Dan penghasilan resmi Fuad per Januari-Februari 2013 berjumlah Rp 16,297 juta. Selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014, gaji Fuad mencapai Rp 57,00 juta. Fuad juga mendapat honor saat memberi ceramah sejumlah Rp 60 juta.

Kekayaan Fuad itu tak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan ke KPK per 27 Agustus 2012. Dalam LHKPN, harta Fuad hanya berjumlah Rp 1,73 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya