Abraham Samad terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen paspor Feriyani Lim. Sementara Feriyani sebagai tersangka utama, sampai saat ini belum ditahan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO,Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat siap memenuhi semua petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) ihwal kelengkapan berkas kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham Samad. Berkas perkara itu ditolak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat seusai ekspose perkara pada Rabu, 6 Mei 2015.
Rencananya, berkas perkara yang membelit ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu akan dikembalikan ke Polda besok, 7 Mei 2015. "Kami siap memenuhi semua yang menjadi petunjuk JPU agar berkas kasus itu dirampungkan," kata pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, Rabu, 6 Mei 2015.
Hariadi menerangkan, pihaknya baru mengetahui perihal ditolaknya berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen itu. Hingga kini, penyidik Polda belum mengetahui detail mengenai kekurangan berkas kasus itu. Kendati demikian, Hariadi melanjutkan, Polda tak mempermasalahkan hal tersebut.
Kepolisian mengklaim memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Abraham dan Feriyani Lim sebagai tersangka. Di antaranya dokumen berupa kartu tanda penduduk dan paspor Feriyani Lim serta kartu keluarga yang mencantumkan nama kedua tersangka itu. Alat bukti lain yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk dalam gelar perkara.
Kasus ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan, yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Salah seorang pengacara Abraham Samad, Abdul Kadir, mengatakan sejak awal pihaknya meminta agar Kejaksaan menolak berkas kasus itu. Sebab berkas perkara yang disusun kepolisian dianggapnya tidak sah. Pembuktian kliennya sebagai tersangka sangat lemah dan kasus itu terkesan dipaksakan. Bukti yang dimiliki penyidik kepolisian dia klaim tidak kuat.
Hingga kini, Kadir menegaskan, tim kuasa hukum Abraham mempertanyakan alat bukti berupa dokumen yang dimiliki kepolisian. Khusus kartu keluarga diketahui cuma salinan yang dikhawatirkan bisa direkayasa. "Bagaimana bisa Abraham Samad disangkakan pasal pemalsuan dokumen, sementara akta otentiknya tidak ada?" kata Kadir.