TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, Abdul Kadir, menyatakan berkas perkara kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Sudah dilimpahkan, Senin, 4 Mei 2015," kata Abdul melalui pesan pendek, Rabu, 6 Mei 2015.
Walau begitu, menurut Kadir, pelimpahan berkas ini bukan berarti tahap penyidikan sudah final karena ada kemungkinan Kejaksaan mengembalikan berkas itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat bila berkas tak lengkap. "Ini masih tahap pertama."
Kadir meyakini berkas yang diserahkan Polda tidak lengkap karena tidak memiliki dokumen kartu keluarga (KK) yang asli. Tim kuasa hukum mendesak Kejaksaan tidak memproses berkas yang dikirim Polda karena tak lengkap.
Samad dijerat kasus pemalsuan dokumen. Kasus ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda, yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham Samad sebagai tersangka.
Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Kalangan aktivis antikorupsi menuding polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap Abraham Samad karena penetapannya sebagai tersangka hanya selang beberapa hari setelah dia mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan adalah tersangka korupsi. Samad sempat hendak ditahan oleh polisi setempat tapi dapat bebas berkat permintaan pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.
MOYANG KASIH DEWIEMRDEKA
Berita terkait
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
2 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
11 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
11 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
16 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca Selengkapnya