Pengacara: Kasus Abraham Samad Bukan Pidana  

Reporter

Rabu, 6 Mei 2015 10:26 WIB

Abraham Samad mengangkat tangannya dari dalam mobil, seusai pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, 29 April 2015. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, akhirnya menangguhkan penahanan Abraham Samad.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Seorang pengacara Abraham Samad, Abdul Azis, berpendapat kasus yang disangkakan kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu, bukan tindak pidana. Kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat kliennya dianggapnya sebatas pelanggaran administrasi alias maladministrasi.

Hingga kini, Azis menyebut tim kuasa hukum Abraham masih terus melakukan pengkajian perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri itu. "Saya berpendapat kasus itu bukanlah tindak pidana, melainkan maladministrasi," kata Azis, Selasa, 5 Mei 2015.

Kasus ini dilaporkan pada awal tahun ke Mabes Polri. Belakangan, perkaranya dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari. Sepekan kemudian, giliran Samad dijadikan tersangka. Samad disinyalir membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Azis menerangkan pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan praperadilan atas perkara itu. Sebab, tim kuasa hukum berpendapat penetapan Abraham sebagai tersangka telah keliru. Terlebih, alat bukti yang dimiliki penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus dipertanyakan keabsahannya.

Azis menjelaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat berkas kasus kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 4 Mei. Hal itu diperlukan guna mengetahui langkah hukum berikutnya. "Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk memberikan ruang dan petunjuk. Kami kan mau ajukan saksi meringankan," katanya.

Tim kuasa hukum Abraham menyiapkan beberapa orang saksi meringankan dalam proses penyidikan. Identitas saksi itu, kata Azis, belum bisa dibeberkannya alias masih dirahasiakan. Toh begitu, empat di antaranya adalah saksi ahli, seperti ahli pidana, ahli administrasi kependudukan, ahli informasi teknologi, dan ahli grafologi.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan kasus yang menjerat Abraham merupakan kasus pidana berupa pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Kepolisian mengklaim cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu. "AS ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti," katanya.

Hariadi mengatakan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti yang siap diuji kebenarannya. Di antaranya, dokumen kependudukan berupa KTP dan paspor milik Feriyani, serta kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani. Selain itu, alat bukti lain berupa keterangan saksi ahli dan saksi fakta serta petunjuk dalam gelar perkara.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Muhammad Yusuf menyampaikan berkas tahap pertama kasus dugaan pemalsuan dokumen itu telah diterima pihaknya pada Senin, 4 Mei 2015. Kejaksaan juga telah menunjuk empat jaksa untuk meneliti berkas tersebut. "Kami sedang mempelajarinya," kata dia.

Karena itu, Yusuf menerangkan pihaknya belum bisa berkomentar banyak menanggapi perihal kelengkapan berkas perkara. Sesuai mekanisme yang berlaku, Kejaksaan memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti berkas itu sebelum menyatakan lengkap atau tidaknya. "Kami juga akan melakukan ekspose," ujarnya.

Disinggung soal kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Yusuf mengakui baru pertama kali ditanganinya selama bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Kalau kasus pemalsuan dokumen, banyak yang kami tangani," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya