Pertama, Novel Gunakan Tiga Obyek Praperadilan Putusan MK  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 4 Mei 2015 18:54 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penggeledahan dan penyitaan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Gugatan ini berbeda dengan gugatan atas penangkapan dan penahanan yang sudah diajukan Novel.

"Gugatan penyitaan itu tahap berikutnya. Mungkin besok kami ajukan," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, setelah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.

Selain itu, Novel akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. "Gugatan itu juga akan diajukan. Satu per satu kami ajukan," ujar kuasa hukum Novel lain, Muhamad Isnur. Namun dia belum bisa memastikan waktu pengajuan dua gugatan praperadilan itu.

Ini merupakan pertama kali penggugat memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 28 April lalu menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk obyek praperadilan.

Tiga obyek tersebut selama ini belum termasuk dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP. Kendati belum menjadi obyek praperadilan, penetapan tersangka sudah dipakai Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Gugatan itu dikabulkan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Gunawan, yang gagal dilantik sebagai Kepala Polri dan kini diangkat menjadi Wakil Kepala Polri, sempat dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.

Menurut Muji, penangkapan dan penahanan kliennya cacat prosedur. "Ada beberapa pelanggaran administrasi dalam penangkapan dan penahanan Novel Baswedan," tuturnya. Dia mengatakan Novel dijemput paksa kemudian hendak ditahan oleh polisi pada Jumat, 1 Mei 2015.

Polisi menuduh Novel terlibat dalam penganiayaan para tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004, ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Tuduhan terhadap Novel itu baru muncul pada 2012, ketika Novel menyidik kasus korupsi petinggi Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Ketika itu, pengusutan kasus Novel oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyatakan pengusutan itu dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Saat ini polisi membidik Novel lagi, setelah KPK menetapkan petinggi polisi lain, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Kasus Budi kini ditangani Bareskrim Polri.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

12 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

12 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

24 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

54 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

54 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

55 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

55 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

56 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya