Pengacara: Badrodin Bohong Mau Lepaskan Novel KPK  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 2 Mei 2015 06:01 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 1 Mei 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan sejak awal penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berniat menahan kliennya. Sebagai bukti, sejak pemeriksaan awal Jumat pagi, tim penyidik sudah menyiapkan surat penahanan Novel.

Meski Novel menolak, dia melanjutkan, penyidik tetap melakukan penahanan. "Tapi Novel menolak untuk menandatangani surat penahanan," kata Muji di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.

Penyidik Bareskrim membawa Novel ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Bahkan Novel sengaja diminta memakai baju tahanan berwarna jingga dengan tangan diborgol. "Untuk apa dibawa ke Mako Brimob kalau tidak ditahan? Kalau hanya diperiksa seharusnya di Bareskrim saja," ujar Muji.

Alhasil, Muji menilai penyidik Bareskrim tidak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo yang menginstrusikan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk melepaskan Novel. "Jadi, ketika Jokowi minta Polri tak menahan Novel dan Kapolri mengiyakan, itu bohong," tutur Muji.

Anggota tim pengacara Novel lainnya, Nurkholis Hidayat, mengatakan rekonstruksi penyidik Bareskrim di Bengkulu juga menyiratkan upaya penahanan. Sebab, jika rekonstruksi dilakukan malam ini, Novel bakal dibawa penyidik lebih dari 24 jam. "Aturannya, pemeriksaan tak boleh lebih dari 1 x 24 jam."

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan Novel didampingi seorang pengacara dalam rekonstruksi di Bengkulu. Sebenarnya, ujar dia, ada 23 pengacara lain yang ingin ikut. Namun, karena keterbatasan kuota kursi pesawat, hanya seorang pengacara yang diperbolehkan mendampingi Novel.

Novel diduga terlibat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri tersebut. Seorang di antaranya meninggal, sementara pelaku lainnya luka berat.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

8 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya