Separuh Anak Indonesia Tidak memiliki Akte Kelahiran

Reporter

Jumat, 1 Mei 2015 13:31 WIB

Sejumlah anak asik membaca buku di Taman Baca kampung Awat, Raja Ampat, 30 April 2015. Taman baca ini dibangun atas kerjasama The Nature Conservancy, Statoil Indonesia, dan Universitas Khairun untuk menumbuhkan budaya membaca. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan terdapat 50 persen dari 83 Juta anak di negara ini tidak memiliki akte kelahiran, sehingga kesulitan mendapatkan fasilitas negara yang seharusnya menjadi hak mereka.

Menurut Komisioner KPAI Susanto, dalam perlindungan anak akte kelahiran adalah hak yang wajib diberikan oleh negara.

"Negara wajib memberikan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, dan seharusnya diberikan secara gratis," kata Komisioner Bidang Pendidikan dan Ketua Divisi Sosialisasi KPAI saat ditemui di Bengkulu, Kamis 30 April 2015.

Akte kelahiran anak menurutnya hak dasar bagi anak untuk bisa mendapatkan program perlindungan berikutnya. Secara otomatis dengan adanya akte anak secara administrasi tercatat sebagai warga negara, yang terjamin hak dan kewajibannya.

KPAI mendorong pemerintah untuk mempermudah anak mendapatkan akte kelahiran. "Salah satunya dengan cara pembuatan akte kelahiran gratis, karena perlindungan anak itu adalah gratis, biasanya alasannya untuk pendapatan daerah," ungkapnya.

Kasus tidak tercatatnya anak secara administrasi lewat akte kelahiran, salah satu penyebabnya banyak anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercat oleh negara alias nikah siri, seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Seperti yang diungkap Kantor Urusan Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, terdapat 1.378 anak yang lahir dari pasangan suami istri yang melakukan perkawinan siri dan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah ini dan tidak memiliki akte kelahiran.

Kepala kantor Kementrian Agama KAbuapten Bengkulu Tengah Ajamalus mengatakan, berdasarkan data yang mereka temukan terdapat 689 pasangan suami istri atau pasutri menikah secara siri dan tidak memiiki legalitas dari negara.

"Dari perkawinan ini, terdapat 1.378 anak yang tidak diakui negara, karena perkawinan orang tuanya tidak terdaftar," ujarnya, saat dihubungi Jumat 1 Mei 2015.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya