Pengamat: Jangan Tunda Lagi Hukuman Mati

Reporter

Senin, 27 April 2015 07:28 WIB

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso, menggunakan kebaya saat mengikuti fashion show dalam acara perayaan Hari Kartini di Penjara Wirogunan, Yogyakarta, 21 April 2015. Mary Jane dihukum mati oleh pengadilan Indonesia karena berusaha menyelundupkan heroin. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan pemerintah harus melaksanakan proses hukuman mati gelombang kedua. Sebab, hukuman mati yang akan diterapkan kepada sepuluh orang pada 28 April 2015 itu sudah kuat dasar hukumnya.

Menurut Reza, dasar hukumnya kuat karena setiap terpidana mati sudah melewati tiga kali proses pengadilan. “Ada sembilan hakim yang memutuskan itu, dan kemungkinan keputusan sangat kecil, sekitar 0,027-4,1 persen,” katanya lewat BlackBerry Messenger, 26 April 2015.

Reza mencontohkan, persidangan di Amerika Serikat yang menggunakan juri akan memutuskan hukuman seumur hidup jika juri itu ragu. Dan sembilan hakim itu mempunyai keyakinan yang kuat dan mantap saat menjatuhkan hukuman mati terhadap sepuluh orang tersebur. “Abaikan drama mengiba berjudul ironi sebagai korban,” ucapnya.

Kesepuluh nama yang akan dieksekusi mati adalah Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Sergei Areski Atlaoui (Prancis), Okwudili Oyatanzel (Prancis), Zainal Abidin (Indonesia), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menuturkan jumlah terpidana yang akan dihukum mati pada eksekusi gelombang kedua berpotensi dikurangi dari jumlah yang direncanakan. "Kemungkinan terbesar, kami akan mengeksekusi sembilan orang, bukan sepuluh," ujar Tony ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 April 2015.

Tony mengatakan jumlah terpidana yang akan dieksekusi terancam dikurangi karena terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, mengajukan upaya hukum terakhir. Upaya hukum tersebut adalah gugatan perlawanan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Serge, yang merupakan terpidana kasus pabrik ekstasi di Cikande, mengajukan upaya perlawanan itu pada Kamis sore, 23 April 2015. Hari itu, kata Tony, adalah batas terakhir terpidana mati mengajukan upaya hukum baru.

HUSSEIN ABRI YUSUF | ISTMAN M.P.

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

8 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya