Petugas sipir memberikan semangan pada terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso, saat mengikuti fashion show dalam acara perayaan Hari Kartini di Penjara Wirogunan, Yogyakarta, 21 April 2015. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
TEMPO.CO , Jakarta:Komnas Perempuan menyatakan Mary Jane Veloso adalah korban perdagangan orang dan narkotika Internasional. Komnas meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati. Bagaimana sebenarnya profil Mary Jane?
Dalam temuannya, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta terkait Mary Jane. Dalam surat yang dilayangkan ke Presiden Joko Widodo bertanggal 22 April 2015, Ketua Komnas Perempuan Azriana memaparkan sejumlah temuan lembaganya.
Di situ disebutkan perempuan asal Filipina tersebut adalah korban pemiskinan. Mata pencarian utama keluarga Mary Jane adalah pengumpul dan penjual barang bekas. Mary Jane hanya menempuh pendidikan hingga SMP kelas 1. Dia lalu menikah di usia 16 tahun.
Keinginan untuk memperbaiki ekonomi yang layak membuat Mary Jane bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Dubai. "Dia pernah trauma akibat kekerasan seksual saat bekerja di Dubai," kata Azriana dalam suratnya. Pelaku percobaan pemerkosaan itu adalah seorang pria berkewarganegaraan India. Peristiwa itu membuat Mary Jane dirawat di rumah sakit selama satu bulan sebelum kembali ke Filipina dan berangkat kembali menjadi pekerja migran.
Mary Jane lalu direkrut Maria Kristina P. Sergio, tetangganya, untuk bekerja ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga. Dia masuk ke Malaysia dengan visa turis dan tanpa dokumen kerja resmi. Mary Jane telah membayar biaya keberangkatan dengan menyerahkan motor dan telepon genggamnya senilai 7 ribu Peso pada Kristina.
"Mary Jane direkrut untuk bekerja di Malaysia kemudian oleh perekrutnya diminta ke Indonesia dengan janji akan segera dipekerjakan sepulang dari Indonesia," kata Azriana. Tapi Mary Jane ditipu dengan dijadikan kurir narkoba. Caranya, dia diberi tas untuk menyimpan pakaian dan peralatan pribadinya selama di Malaysia, tanpa sepengetahuannya telah dimasukan heroin seberat 2,6 kilogram.
Tiba di Yogyakarta pada 25 April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto. Proses hukum yang dijalaninya memvonis Mary Jane dipidana dengan hukuman mati.
Profil Komnas Perempuan soal Mary Jane ini ditemukan setelah Komnas melakukan dialog dengan Mary Jane. Pada 14-17 April 2015, Komnas mengirim tim untuk menggali keterangan dari Mary Jane di Lapas Wirogunan. Komnas juga berdialog dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan pendamping di dalam Lapas.
Komnas juga menerima pengaduan dari keluarga Mary Jane, yaitu kakak perempuannya yang bernama marites Veloso dan pendampingnya dari Migrante, sebuah organisasi buruh migran Filipina yang mengungkap latar belakang dan kondisi sosial ekonomi keluarga Mary Jane.