DPR Tetapkan Perppu KPK Jadi Undang-Undang, Ruki Sah Jadi Ketua KPK

Reporter

Editor

Jumat, 24 April 2015 22:29 WIB

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki (kedua dari kiri) Sinta Nuriyah Wahid (tengah) beserta tiga menteri perempuan di Kabinet Kerja menghadiri acara Hari Kartini di Gedung KPK, Jakarta, 21 April 2015. Perayaan tersebut bertepatan dengan satu tahun Gerakan Perempuan Anti Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi _ Korupsi sebagai Undang-Undang. Dengan begitu, tiga pimpinan sementara KPK ditetapkan sebagai pimpinan yang sah.

"Kita telah menyetujui RUU itu disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna, Jumat malam, 22 April 2015. Keputusan ini disepakati oleh 365 anggota dewan yang hadir dalam paripurna. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pada rapat 20-22 April 2015, Panitia Kerja KPK di Komisi Hukum membahas sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang Perppu Pelaksana Tugas KPK. Kemarin, Komisi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui pembahasan peraturan tersebut dibawa ke paripurna.

Meski begitu, Komisi Hukum memiliki sejumlah catatan terhadap peraturan tersebut. Pertama, soal syarat anggota sementara pimpinan KPK harus sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persyaratan tersebut terkait umur dan pendidikan anggota pimpinan sementara, serta pengalaman di bidang hukum dan perbankan.

Kedua, Komisi meminta pemerintah mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019. Ketiga, meningkatkan kedudukan Komite Etik menjadi permanen. Terakhir, Komisi meminta agar pimpinan KPK dilarang mengundurkan diri menjadi pejabat negara lain selama menjadi pimpinan KPK, dan setelah dua tahun purna tugas. Selain itu mereka dilarang menawarkan diri menyelesaikan kasus dengan imbalan tertentu.

Dengan disahkannya RUU Perppu ini, maka tiga pelaksana tugas pimpinan yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Antirasuah yang sah.

Presiden Joko Widodo menunjuk ketiganya untuk melengkapi kekosongan jabatan pimpinan KPK setelah mencopot Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. Abraham, dulu Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian karena dugaan kasus pemalsuan dokumen. Sementara Bambang, mantan Wakil Ketua KPK, berstatus tersangka dalam kasus pengarahan kesaksian palsu di persidangan.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

14 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

17 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

20 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

22 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

23 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya