Gara-gara Iseng, Peneror Bom di TVRI Jambi Ditahan
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 24 April 2015 00:27 WIB
TEMPO.CO, Jambi - Tersangka pelaku teror bom di TVRI Jambi dicokok polisi pada Kamis, 23 April 2015. Yuda, alias Bintang bin Nurdin, 20 tahun, yang mengirim teror bom ke TVRI pada Selasa, 21 April 2015 ditangkap di rumahnya, Desa Tapian Datuk, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jambi.
Saat menangkap Yuda, polisi juga menyita satu telepon seluler merk Nokia yang digunakan tersangka untuk menyampaikan teror melalui pesan singkat ke TVRI Jambi dan satu buah SIM Simpati.
"Kita mengetahui keberadaan tersangka setelah Satuan Informasi dan Teknologi Polda Jambi, melacak dimana keberadaan ponsel yang digunakan," kata Kapolda Jambi Bigadir Jendral Bambang Sudarisman, Kamis malam.
Menurut Bambang, pelaku mengaku iseng saat mengirim pesan itu. Tapi akibat keisengannya, Yudo ditahan di Kantor Kepolisian Resor Bungo.
Kasus ancaman bom, kata Bambang, merupakan kasus yang sangat mengerikan dan meresahkan masyarakat sehingga tidak bisa dianggap ringan. "Saya minta tersangka dijerat pasal berlapis dan dihukum seberat-beratnya. Saya sudah meminta, agar tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jambi," ujar Bambang.
Sebelumnya, Kepala Stasiun TVRI Jambi Zumeni Gani, kepada Tempo menuturkan, pada Selasa lalu, sekitar pukul 08.56 WIB menerima pesan singkat (SMS). Bunyinya, antara lain, di kantor itu telah diletakkan bom siap untuk diledakkan.
Setelah menerima teror tersebut, manajemen TVRI daerah ini bergegas melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Tidak lama berselang Satuan Tim Gegana Brimob Polda Jambi, melakukan penyisiran tapi nihil.
SYAIPUL BAKHORI