Kritik Wali Kota Tegal Siti Mashita, 15 PNS Dihukum
Editor
Rini Kustiani
Kamis, 23 April 2015 10:35 WIB
TEMPO.CO, Tegal - Langkah para PNS Kota Tegal mengkritik kepemimpinan Wali Kota Siti Masitha Soeparno berbuah petaka. Sebanyak 15 PNS eselon II dan III dijatuhi sanksi non-job atau pembebasan tugas dari jabatan sejak Selasa, 21 April 2015.
"Informasi ihwal sanksi non-job itu saya terima kemarin (Selasa) sekitar pukul 17.00," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Kota Korps Pegawai RI (DPK Korpri) Kota Tegal Khaerul Huda di Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal, pada Rabu, 22 April 2015.
Khaerul termasuk PNS yang kehilangan jabatannya karena sanksi non-job. Sebab, Khaerul yang juga Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan itu dikenal sebagai pegawai yang vokal dalam gerakan menolak kepemimpinan Siti.
Khaerul mengatakan, sanksi non-job menimpa sepuluh PNS eselon II dan lima PNS eselon III. Namun, sebagian PNS yang dikenai sanksi itu belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pembebasan tugasnya. "Saya juga belum menerima. Kabarnya baru dikirimkan hari ini lewat surat," kata Khaerul.
Kendati demikian, kata Khaerul, sudah ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan tujuh PNS eselon II yang dikenai sanksi non-job. Selain Khaerul, sanksi non-job juga menggeser enam pejabat lain, yaitu Kepala DPPKAD, Kepala Disdukcapil, Kepala BPMPKB, Inspektorat, Asisten I dan II Sekretaris Daerah.
"Dari 15 PNS yang terkena sanksi non-job, hanya tujuh PNS eselon II yang posisinya bisa diisi Plt," kata Khaerul. Sedangkan untuk tiga staf ahli (PNS eselon II) dan lima PNS eselon III yang di-non-job, sesuai aturan yang ada, tidak membutuhkan Plt.
Khaerul menambahkan, sanksi non-job turun karena 15 PNS tersebut menolak panggilan Wali Kota untuk diperiksa Badan Kepegawaian Daerah. Panggilan itu dilayangkan dua kali karena 15 PNS itu dicap sebagai pentolan dalam gerakan PNS menolak kepemimpinan Siti.
Karena sanksi non-job yang dijatuhkan dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur, 15 PNS itu tetap menyatakan sikap menolak dan akan bertahan di posisi masing-masing. "Tapi kalau besok diusir dari kantor sebelumnya, kami akan berkantor di pendopo," kata Khaerul.
Bukannya melemahkan, sanksi non-job kepada 15 PNS itu justru semakin menyemangati para PNS lain untuk menentang kepemimpinan Siti yang dinilai arogan dan sewenang-wenang. Sejak Rabu pagi hingga siang, seratusan PNS dari berbagai instansi menduduki Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal.
"Ternyata Wali Kota dan Plt Sekda tidak ada di Balai Kota. Wakil Wali Kota juga tidak tahu ke mana perginya mereka. Bagaimana pemerintahan bisa berjalan baik kalau seperti ini," kata Sekretaris KPU Kota Tegal Herviyanto, yang juga terkena sanksi non-job.
Wali Kota Siti Masitha Soeparno tidak bersedia memberikan komentar berkaitan dengan kisruh yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. "Ada yang perlu dijawab dan ada yang tidak perlu dijawab. Kalau soal kebijakan pemerintah, pasti akan saya jawab," kata Siti kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2015.
DINDA LEO LISTY