Jaksa Gagal Buktikan Kerusakan Alam

Reporter

Editor

Rabu, 31 Agustus 2005 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Anyer:Jaksa Penutut Umum, kasus perusakan pulau Sangiang, Asnawi dibuat malu oleh majelis hakim karena tidak bisa membutkikan kerusakan pulau Sangiang. Jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Banten ini tak mampu membuktikan telah terjadi kerusakan seluas 448,93 hektar di pulau Sangiang sesuai dakwaannya terhadap Diretur PT Pondok Kalimaya Putih, Dewanto Kurniawan.Majelis hakim yang menggelar sidang lokasi kerusakan lingkungan di Pulau Sangiang, Rabu (31/8) menanyakan kepada Jaksa Asnawi. "Silahkan jaksa penutut umum memperlihatkan kepada kami mana 448,93 hektar yang rusak tersebut?"ujar Ketua Majelis Hakim, Husni Rizal, Mendapat pertanyaan tersebut Asnawi mengaku tidak tahu menahu. "Saya menyusun dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi, kalau ke pulau ini belum pernah,"ujar Asnawi. Jawaban tersebut membuat sejumlah warga, aparat keamanan dan beberapa hadirin yang mengukuti sidang lokasi ini tertawa. "La, lantas dengan dasar apa anda membuat dakwaan ini?"kata Husni. kemudian tidak dijawab oleh Asnawi. Jaksa Asnawi tetap mengajak majelis hakim dan terdakwa Dewanto Kurniawan menyusuri beberapa lokasi di pulau untuk mencari kerusakan -kerusakan tersebut.Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibuat berdasarkan hasil analisa laboratorium pengaruh hutan departemen manajemen hutan IPB, jaksa menilai akibat kegiatan pelaksanaan proyek yang dilakukan PT Pondok Kalimaya Putih, terjadi kerusakan Pulau Sangiang yang sangat luar biasa. Konservasi alam yang menjadi semak belukar padang alang-alang dengan bangunan permanen seluas 448,93 hektare.Di daerah Batu Raden, misalnya, menurut dakwaan jaksa telah terjadi kerusakan karang yang diambil sebagai bahan matrial bangunan. Namun, ketika sidang lokasi tidak terjadi kerusakan apa-apa. Asnawi juga tidak mampu membuktikan terjadinya kerusakan penebangan pohon cemara di blok Batu Mandi, dan peledakan Gunung Pangawitan. Di tiga lokasi yang berjarak tujuh kilometer juga tak ditemukan kerusakan. Dewanto Kurniawan melalui pengacaranya Asfifuddin menyatakan, Jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan telah terjadinya kerusakan seperti dakwaannya. "Kerusakan dalam dakwaan itu hanyalah kebohongan belaka,"katanya. Dewanto dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan Pulau Sangiang. Dewanto, diduga telah merusak lingkungan di Pulau Sangiang yang terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Banten. Terdakwa dijerat telah melakukan perusakan lingkungan sebagaimana diatur UU No 5/1990 tetang Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dan UU No 23/1997 tentang pengelolan lingkungan hidup. Faidil Akbar

Berita terkait

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

3 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

6 hari lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

12 hari lalu

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

27 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

44 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

20 Maret 2024

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya