Jelang Vonis, Nenek Asyani Kekurangan Uang untuk Istigasah
Editor
Kodrat setiawan
Selasa, 21 April 2015 12:52 WIB
TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, bersama tiga terdakwa pencurian kayu jati lain akan menggelar istigasah pada Rabu sore, 22 April 2015. Istigasah tersebut digelar menjelang putusan majelis hakim yang dijadwalkan Kamis keesokan harinya.
Kuasa hukum Asyani, Supriyono, mengatakan istigasah akan digelar sederhana di rumah nenek Asyani di Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Istigasah hanya dihadiri keluarga masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum. “Ingin mengundang lebih banyak orang tapi tak ada uang,” ujar Supriyono, Selasa, 21 April 2015.
Istigasah tersebut, menurut Supriyono, bertujuan agar keluarga terdakwa tetap diberi ketenangan saat menghadapi vonis. Selain itu, supaya majelis hakim memutus bebas keempat terdakwa.
Nenek Asyani didakwa Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain nenek Asyani, tiga orang lain menjadi terdakwa, yakni Ruslan (menantu), Sucipto (adik ipar), dan Abdussalam.
Supriyono menuturkan, apabila memiliki hati nurani, majelis hakim akan membebaskan nenek Asyani. Dia sendiri tak puas atas jalannya persidangan, sebab hakim tak melakukan tes DNA terhadap keaslian kayu.
Tim jaksa penuntut umum menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan penjara terhadap terdakwa Asyani dalam persidangan Kamis, 9 April 2015. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, ucap jaksa, 38 sirap milik Asyani yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik dengan kayu di petak 43 F milik Perhutani.
"Tonggakan berwarna putih, sedangkan sirap berwarna kemerahan," kata jaksa. Artinya, ujar jaksa, tujuh kayu gelondongan yang diolah menjadi 38 sirap ini merupakan hasil penebangan tanpa izin di petak 43 F milik Perhutani.
Adapun Asyani menyatakan mengambil kayu itu dari lahan miliknya sendiri di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
IKA NINGTYAS