Memindahkan Lilin Vihara Berujung Pengadilan  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 20 April 2015 18:12 WIB

Seorang warga berdoa kepada para dewa dan leluhur, di Klenteng Fuk Ling Miauw Gondomanan, Yogyakarta, 3 Februari 2015. Doa ini diadakan menjelang datangnya hari raya Imlek, yang jatuh pada 19 Februari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gara-gara memindahkan posisi lilin di Vihara Buddha Prabha Yogyakarta, pengurus vihara, Agus Setyawan, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tindakan Agus memindahkan lilin berukuran 60 kati (inci) dan 40 kati pemberian umat itu dilarang oleh Sukiman yang juga mengaku pengurus vihara. Terjadilah pertengkaran yang juga berisi ancaman dan berujung tindak kekerasan.

"Sebenarnya ini tidak layak masuk persidangan. Karena ini masalah internal umat," kata Onchan Purba, pengacara Agus Setyawan, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 20 April 2015.

Vihara yang terletak di Jalan Gondomanan, Yogyakarta, yang juga dikenal dengan sebutan klenteng Gondomanan ini menjadi sengketa oleh dua versi pengurus yang masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Vihara itu digunakan oleh tiga umat agama, yaitu umat Buddha, Kong Hu Chu, dan umat Thao.

Ketua Majelis Buddhayana Indonesia Kota Yogyakarta Suryo Purnomo (Romo Jyoti) menyatakan pelapor (Sukiman) tidak memiliki hak dan kewenangan dalam kepengurusan pengelolaan vihara. Lilin juga boleh dipindah dan juga tidak disakralkan. "Dia tidak berhak melarang Agus memindah lilin," ujar dia.

Sebaliknya kepengurusan vihara dari kelompok Sukiman menyatakan pemindahan lilin pada Februari 2014 itu merupakan tindakan terlarang. Apalagi kelompok pengurus ini yakin terjadi kekerasan terhadap Sukiman. "Rekamannya ada, ada adegan pengancaman dan bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa," kata pengacara Sukiman, Bimas Aryanta.

Saat persidangan pada Senin, 20 April 2015, majelis hakim yang diketuai oleh Barita Saragih memeriksa dua orang saksi yang diajukan oleh terdakwa. Jaksa penuntut umum menjerat Agus dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum secara paksa disertai kekerasan fisik.

Di luar ruang pengadilan, pendukung Agus menggelar unjuk rasa, karena menilai kasus ini merupakan kriminalisasi pengurus yang mereka anggap sah.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya