TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan putusan atas Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko hari ini, Senin, 20 April 2015. Antonius adalah penyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Antonius. "Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Titik Utama saat membacakan tuntutan, dua pekan lalu.
Titik menganggap Antonius terbukti telah menyuap Fuad untuk memuluskan konsorsium jual-beli gas alam di Bangkalan. Total suap untuk Fuad mencapai Rp 18,05 miliar.
Duit itu diminta Fuad agar jalan perusahaan Antonius mulus dalam pembelian gas alam dari PT Pertamina EP melalui Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). Perjanjian dimulai pada 2009 dengan jumlah setoran awal Rp 50 juta per bulan.
Pada 2011, Fuad meminta setoran dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Hal ini berlangsung hingga 2013, saat setoran akhirnya meningkat jadi Rp 700 juta tiap bulan.
Hubungan antara PT MKS dan Fuad Amin bermula pada 2006. PT MKS mengajukan permohonan mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, kepada Kodeco Energy Co Ltd pada Fuad yang menjabat Bupati Bangkalan selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Budi Indianto, Presiden Direktur PT MKS Sardjono menemui Fuad Amin untuk menghindari perselisihan persaingan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Fuad lantas meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui PD SD agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng yang dioperasikan Kodeco. PT MKS menyepakati perjanjian konsorsium dengan PD SD, di antaranya memuat klausul tentang pembagian keuntungan.
Sebesar 6 persen dari total margin yang didapat PT MKS harus diberikan ke PD SD. Pembagian keuntungan dengan PD SD inilah yang menjadi kedok suap kepada Fuad.
Tak hanya selama menjabat Bupati Bangkalan, setelah lengser pun Fuad disebut terus meminta PT MKS menyetor kepadanya, yang selalu dipenuhi Antonius sebagai bentuk balas budi. Atas perbuatannya, Antonius dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
2 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
5 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
8 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
10 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
16 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
21 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca Selengkapnya