Penyuap Fuad Amin Divonis Hari Ini  

Reporter

Senin, 20 April 2015 10:05 WIB

Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan putusan atas Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko hari ini, Senin, 20 April 2015. Antonius adalah penyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Antonius. "Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Titik Utama saat membacakan tuntutan, dua pekan lalu.

Titik menganggap Antonius terbukti telah menyuap Fuad untuk memuluskan konsorsium jual-beli gas alam di Bangkalan. Total suap untuk Fuad mencapai Rp 18,05 miliar.

Duit itu diminta Fuad agar jalan perusahaan Antonius mulus dalam pembelian gas alam dari PT Pertamina EP melalui Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). Perjanjian dimulai pada 2009 dengan jumlah setoran awal Rp 50 juta per bulan.

Pada 2011, Fuad meminta setoran dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Hal ini berlangsung hingga 2013, saat setoran akhirnya meningkat jadi Rp 700 juta tiap bulan.

Hubungan antara PT MKS dan Fuad Amin bermula pada 2006. PT MKS mengajukan permohonan mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, kepada Kodeco Energy Co Ltd pada Fuad yang menjabat Bupati Bangkalan selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.

Atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Budi Indianto, Presiden Direktur PT MKS Sardjono menemui Fuad Amin untuk menghindari perselisihan persaingan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Fuad lantas meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui PD SD agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng yang dioperasikan Kodeco. PT MKS menyepakati perjanjian konsorsium dengan PD SD, di antaranya memuat klausul tentang pembagian keuntungan.

Sebesar 6 persen dari total margin yang didapat PT MKS harus diberikan ke PD SD. Pembagian keuntungan dengan PD SD inilah yang menjadi kedok suap kepada Fuad.

Tak hanya selama menjabat Bupati Bangkalan, setelah lengser pun Fuad disebut terus meminta PT MKS menyetor kepadanya, yang selalu dipenuhi Antonius sebagai bentuk balas budi. Atas perbuatannya, Antonius dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya