TEMPO.CO, Blitar-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar, Jawa Timur, Totok Sugiarto mempersilakan Kejaksaan Negeri Blitar memeriksa anggota Dewan yang menerima aliran dana dari perusahaan investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS). Perusahaan tersebut diadukan nasabahnya ke polisi karena menggelapkan dana tabungan Rp 125 miliar.
Menurut Totok pimpinan Dewan tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti menerima kucuran dana dari perusahaan bermasalah tersebut. Sebelumnya, nasabah PT DBS menuding perusahaan itu telah membagi-bagikan uang kepada aparat pemerintah, anggota DPRD dan wartawan. "Kita serahkan kejaksaan untuk menyelidiki," katanya, Jumat, 17 April 2015.
Totok mengaku sudah memeriksa dan memanggil dua anggotanya yang disebut-sebut menerima kucuran dana haram dari PT DBS. Kepada Totok, keduanya membantah menerima uang tersebut sebagai pelicin, melainkan untuk jual beli kendaraan roda empat. Salah satu direksi PT DBS dikabarkan membeli mobil melalui anggota Dewan yang bertindak sebagai makelar.
Menurut Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi Muhamad Triyanto, PT DBS mengalirkan dana ke sejumlah pejabat Pemerintah Kota Blitar, anggota Dewan, dan wartawan. Uang tersebut diduga sebagai dana "pengamanan" agar operasional PT DBS yang tidak memiliki izin Bank Indonesia itu leluasa menghimpun dana dari masyarakat dengan kedok investasi. "Kita pegang data buku pembukuan PT DBS yang menyebutkan nama-nama penerimanya," katanya.
Data tersebut menurut dia sudah diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Dia berharap para penerima uang itu dijerat dengan pasal tindak pidana gratifikasi. Demikian juga dengan wartawan yang turut terlibat sebagai penerima uang dalam bisnis gelap ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Blitar Mariyoto mengaku belum mendengar aliran dana PT DBS ke pejabat pemerintah. Namun Mariyoto menolak memberikan tanggapan lebih jauh. "Untuk sementara tidak ada tanggapan dulu," katanya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Blitar Hargo Bawono mengatakan sudah menerima laporan pengaduan dari para nasabah PT DBS dengan disertai alat bukti pendukung. Laporan tersebut berupa catatan pembukuan keuangan PT DBS yang menerangkan dengan rinci aliran dana nasabah ke sejumlah rekening pejabat, anggota DPRD, hingga wartawan.
Hargo menjelaskan motif pemberian uang dari PT DBS ke sejumlah pihak ini sebagai kerjasama pengamanan atau yang dalam istilah perusahaan itu disebut win-winsolution. Pemberian uang itu atas inisiatif PT DBS yang tidak punya izin usaha investasi keuangan.
"Izinnya hanya konsultan keuangan, bukan menggalang dana," kata Hargo. Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan berbagai alat bukti yang mendukung penjeratan pasal-pasal grartifikasi terhadap pejabat pemerintah dan anggota DPRD yang dicatut.
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
2 hari lalu
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.