Terdampar ke India, Dua Nelayan Aceh Dipulangkan
Editor
Mustafa moses
Jumat, 17 April 2015 18:00 WIB
TEMPO.CO, Banda Aceh - Dua nelayan asal Aceh yang terdampar dan tertangkap di Andaman, India, dibebaskan oleh pemerintah setempat setelah sempat setahun dipenjara. Pembebasan mereka sesuai putusan pengadilan pada 26 April mendatang.
Mereka adalah Kamaruzzaman, 55 tahun, dan Aan Anzalna, 20 tahun, asal Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Panglima Laot Aceh (lembaga adat nelayan), Miftachuddin Cut Adek, sesuai dengan surat faksmile yang diterimanya dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi.
Isi beritanya, dua nelayan Aceh akan dibebaskan. "Setelah putusan dikeluarkan, mereka akan langsung dideportasi ke Indonesia," katanya kepada Tempo, Jumat, 17 April 2015.
Pada pertengahan April 2014, Kamaruzzaman beserta dua anaknya Aan Anzalna dan Iwan Saputra, 16 tahun, berangkat dari Aceh untuk mencari ikan menggunakan boat kecil. Mereka kemudian terbawa arus dan terdampar di perairan Andaman, India.
Kepolisian setempat menangkap ayah dan anak itu. Belakangan karena Irwan masih di bawah umur, otoritas India melepaskannya dan dipulangkan ke Aceh. "Kamaruzzaman dan Aan kemudian diseret ke pengadilan."
Di pengadilan, mereka diputuskan bersalah karena memasuki wilayah India tanpa dokumen resmi dan menangkap ikan di sana. Jaksa menuntut mereka delapan tahun penjara.
Panglima Laot dan pemerintah Aceh meminta pihak KBRI untuk mengadvokasi kasus tersebut. "Advokasi berhasil, mereka dibebaskan setelah setahun di penjara. Alasan yang mendapat perhatian India, karena mereka adalah nelayan tradisional dengan kapal kecil," kata Mifctah.
Pengadilan India membebaskan mereka pada 26 April nanti dengan denda sekitar Rp 400 ribu. Kata Mifctah, pihak KBRI nantinya yang akan memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia, berkoordinasi dengan pemerintah Aceh.
ADI WARSIDI