Sejumlah mahasiswa membawa parsel berisi lem dan racun tikus yang akan diberikan kepada Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik). Meski demikian, Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi mengatakan belum ada tersangka lagi.
"Ada ekspose beberapa waktu yang lalu, tapi belum ada tersangka baru," ujar Johan di kantornya, Selasa, 14 April 2015.
KPK baru menjerat satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini yakni bekas pejabat pembuat komitmen, Sugiharto. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu resmi menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu pada Selasa, 22 April 2014. Angka sementara kerugian negara akibat proyek tersebut sekitar Rp 1 triliun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi E-KTP menyeruak ke publik atas 'nyanyian' bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Nazaruddin mengaku korupsi e-KTP langsung dikendalikan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto. Anas kini mendekam di Rumah Tahanan KPK karena perkara korupsi Hambalang. Nazar mengklaim tahu kongkalikong proyek ini karena sebagai pelaksana proyek bersama Andi Saptinus.
Menurut Nazar, ada juga jatah duit untuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi. Duit itu ada yang ditransfer lewat pejabat pembuat komitmen dan ada pula melalui Sekretariat Jenderal. Atas pernyataannya itu, Nazar dilaporkan Gamawan ke Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan ekspose tersebut terkait perkara lama atau yang menjerat Sugiharto. "Kami ingin penyelesaiannya dipercepat," ujar Zulkarnain. Dia berharap Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan memberikan perhatian lebih audit jumlah kerugian segera rampung.
Dia membantah akan ada tersangka baru dalam waktu dekat ini. Menurut Zulkarnain, kasus itu bisa berkembang setelah masa tugas pimpinan KPK jilid 3 ini berakhir pada Desember mendatang. "Kalau ada yang baru, nanti menunggak lagi. Kita nggak mau lah tunggakan-tunggakan itu terlalu banyak untuk periode keempat," kata Zulkarnain.