Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur  

Reporter

Senin, 13 April 2015 11:43 WIB

Usai berstatus tersangka oleh KPK, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Soetan Batheogana mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR saat memaparkannya kepada wartawan di gedung Parlemen, Jakarta, 12 Juni 2014. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur tertanggal 13 April 2015," ucap hakim Asiadi dalam persidangan, Senin, 13 April, 2015.

Mantan Ketua Komisi Energi DPR RI itu adalah tersangka penerima gratifikasi dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR pada 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sutan pada 2 Februari 2015 seusai pemeriksaan.

Asiadi menggugurkan permohonan praperadilan Sutan dengan pertimbangan berkas perkara pendiri Partai Demokrat itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukan Sutan tak lagi relevan.

Pertimbangan itu, tutur Asiadi, mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Pasal itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.

Putusan Asiadi memicu reaksi keras dari penasihat hukum pemohon, Rahmat Harahap. Rahmat kecewa atas putusan itu. Menurut dia, Asiadi keliru menginterpretasi Pasal 82 KUHAP.

Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d, ujar Rahmad, membahas pelimpahan ke pengadilan negeri, bukan Pengadilan Tipikor. Karena itu, pertimbangan Asiadi salah. "Hakim seharusnya mengacu pada hukum formal yang berlaku. Jangan salah menginterpretasikan," ucap Rahmat sesuai persidangan. Dia memberi sinyal akan mengambil langkah hukum atas putusan Asiadi.

Sedangkan kuasa hukum KPK, Nur Chusniah, menyatakan sudah memprediksi putusan Asiadi sebelumnya. "Berdasarkan KUHAP, kalau perkara pokoknya sudah disidangkan, maka (permohonan praperadilannya) sudah dinyatakan gugur,” katanya. KPK, tutur Nur, sudah melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang

Baca Selengkapnya

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.

Baca Selengkapnya