TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur tertanggal 13 April 2015," ucap hakim Asiadi dalam persidangan, Senin, 13 April, 2015.
Mantan Ketua Komisi Energi DPR RI itu adalah tersangka penerima gratifikasi dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR pada 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sutan pada 2 Februari 2015 seusai pemeriksaan.
Asiadi menggugurkan permohonan praperadilan Sutan dengan pertimbangan berkas perkara pendiri Partai Demokrat itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukan Sutan tak lagi relevan.
Pertimbangan itu, tutur Asiadi, mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Pasal itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.
Putusan Asiadi memicu reaksi keras dari penasihat hukum pemohon, Rahmat Harahap. Rahmat kecewa atas putusan itu. Menurut dia, Asiadi keliru menginterpretasi Pasal 82 KUHAP.
Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d, ujar Rahmad, membahas pelimpahan ke pengadilan negeri, bukan Pengadilan Tipikor. Karena itu, pertimbangan Asiadi salah. "Hakim seharusnya mengacu pada hukum formal yang berlaku. Jangan salah menginterpretasikan," ucap Rahmat sesuai persidangan. Dia memberi sinyal akan mengambil langkah hukum atas putusan Asiadi.
Sedangkan kuasa hukum KPK, Nur Chusniah, menyatakan sudah memprediksi putusan Asiadi sebelumnya. "Berdasarkan KUHAP, kalau perkara pokoknya sudah disidangkan, maka (permohonan praperadilannya) sudah dinyatakan gugur,” katanya. KPK, tutur Nur, sudah melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015.
ISTMAN M.P.
Berita terkait
PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto
26 Juni 2023
Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.
Baca SelengkapnyaJadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP
12 Juli 2022
Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main
26 Agustus 2020
Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan
1 Juli 2020
Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya
17 Juni 2020
Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.
Baca SelengkapnyaPernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan
23 Agustus 2019
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda
20 Agustus 2019
Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.
Baca SelengkapnyaBesok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas
29 Juli 2019
Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang
Baca SelengkapnyaPakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen
22 Juli 2019
Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaAlasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
9 Juli 2019
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.
Baca Selengkapnya