TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 25 Undang-undang (UU) sektoral yang dinyatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berseberangan dengan UU Otonomi Daerah No. 32 Tahun 2004 Dari ke-25 UU Sektoral itu, menurut DPD dari DKI, Marwan Batubara, antara lain UU sektoral yang mengatur masalah perairan. Dalam undang-undang tersebut dibahas tentang kewenangan mengelola perairan oleh pusat yang tentu saja berseberangan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan pengelolaan wilayah perairan minimal 12 mil dari garis pantai kepada daerah yang bersangkutan bukan pusat.Mengenai pengelolaan aset daerah, menurut Marwan, masih tumpang tindih. Dalam UU Otonomi Daerah, pusat hanya berhak mengelola aset suatu daerah sepanjang menyangkut enam aspek ; moneter, luar negeri, agama, pendidikan dan yustisi. "La, di luar enam aspek itukan jadi kewenangan daerah, tapi di Jakarta kok seperti Hotel Hilton, Plaza Senayan masih dikelola pusat, gimana dengan daerah lain pasti banyak kasus lainnya yang melewati wilayah enam aspek ini,"kata Marwan.Undang-undang sektoral yang bertabrakan dengan undang-undang otonomi daerah, mengenai Undang-Undang Agraria tentang pengelolaan tanah masih saja dikuasai pusat meminimalisir peran daerah yang bersangkutan. Menurut Marwan, DPD sebagai representasi dari daerah diharapkan agar berperan mengatasi persoalan daerah ini dengan memberikan pertimbangan pada DPR untuk mengamandemen undang-undang sektoral tadi. Penumpukkan di pusat inilah, menurut Marwan, yang menjadi embrio munculnya persoalan disintegrasi belakangan ini. "Terlebih lagi kasus korupsi dari oknum-oknum pusat yang mengurangi omset daerah, lihat saja masak Rp 100 triliun APBN hanya untuk bayar utang dan bunga negara, gimana daerah ndak miskin," jelas Marwan.Rengga Damayanti