KPK Tetapkan Politikus PDIP Adriansyah Sebagai Tersangka

Reporter

Sabtu, 11 April 2015 02:01 WIB

Adriansyah, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. DPR.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah sebagai tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi mengatakan Ardiansyah diduga menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"A diduga sebagai penerima, sementara AH adalah pemberi. Untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut," ujar Johan di kantornya, Jumat, 10 April 2015.


Adriansyah yang merupakan bekas Bupati Tanah Laut dua periode itu melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Pasal 64 ayat 1 menunjukkan bahwa ada serangkaian kegiatan yang dilakukan Ardiansyah. "Dari hasil pemeriksaan tadi, ada keterangan pemberian bukan pertama kali. Sebelumnya pernah diberikan, tapi perlu didalami lagi," ujar Johan.

Adriansyah tertangkap tangan saat menerima suap dari Andrew melalui Brigadir Agung Krisdianto di hotel Swiss-Belresort di Sanur, Bali, Kamis, 9 April 2015. Anggota Komisi Kehutanan DPR itu dan Agung ditangkap di kamar lantai 4 hotel itu pada pukul pada pukul 18.30 WITA.


Saat penangkapan, penyidik mengamankan duit sekitar Rp 500 juta, terdiri atas pecahan seribu dolar Singapura berjumlah 40 lembar dan pecahan rupiah seratus ribu berjumlah 485 lembar. Ada juga pecahan lima puluhan ribu rupiah berjumlah 147 lembar. "Duitnya ditaruh di sebuah tas kertas, dimasukkan di amplop cokelat," ujarnya. Penyidik akhirnya menggelandang Adriansyah dan Agung ke Polres Denpasar untuk dimintai keterangan.

Satu jam setelah penangkapan Adriansyah dan Agung, penyidik mencokok Andrew di lobi Hotel Formount, Senayan, Jakarta Pusat. Setelah melakukan pemeriksaan ketiganya, akhirnya KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Andrew dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Adapun Agung yang merupakan anggota Shabara Polsek Menteng, Jakarta Pusat itu dibebaskan. "Setelah didalami, AK adalah orang yang diminta mengantar uang," ujarnya.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya