Dituding Menghina Pengadilan, Apa Jawaban Nenek Asyani?

Reporter

Jumat, 10 April 2015 17:33 WIB

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Lumajang - Pengcara Nenek Asyani mempertanyakan penilaian majelis hakim mengenai ketidakhadiran terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan sebagai tidak menghargai persidangan. "Bukan seperti itu nilai menghargai persidangan," kata Supriyono kepada Tempo, Jumat siang, 10 April 2015.

Menurut Supriyono bentuk menghargai persidangan itu tidak hanya melulu dilihat dari hadir tidaknya terdakwa dalam persidangan. "Bagaimana keputusan itu menghargai rasa keadilan. Dan bukan karena tidak hadir dalam persidangan." Prinsipnya, kata Supriyono, bagaimana persidangan itu bisa menegakkan pengadilan.

"Persidangan bukan hanya urusan menegakkan hukum. Penegakan hukum tanpa penegakan keadilan, muspro namanya." Mengutip hukum acara pidana, Supriyono mengatakan sidang tetap bisa dilanjutkan meskipun terdakwa tidak hadir.

Asyani didakwa mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng. Kemarin, dia dinyatakan Jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. Asyani dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari.

Kamis, 9 April 2015, tuntutan dibacakan tanpa Asyani karena masih berada di Jakarta untuk menghadiri talkshow di televisi swasta. Rencananya, Asyani berangkat dengan pesawat pagi hari. Tapi ternyata ia mendapat tiket lewat tengah hari. Di persidangan ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak menghargai persidangan.

Supriyono mengungkit sidang pemeriksaan lapangan yang digelar ketika kliennya belum pulih dari sakit dan tak bisa menghadiri sidang. Menurut dia, sidang itu bisa dipersoalkan. "Kalau (perkara) perdata bisa diwakilkan," kata Supriyono. Namun dengan alasan mempercepat proses serta masih ada penasehat hukum lainnya, pihaknya tidak mempermasalahkan. "Jangan mendramatisir."

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya