Terpidana Mati Mary Jane Suka Ingatkan Salat Tahajud
Editor
Sunu Dyantoro
Jumat, 10 April 2015 07:26 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan orang duduk lesehan di atas tikar, memadati ruang bezuk Lembaga Pemasyarakatan II A Wirogunan di Yogyakarta, Kamis, 9 April 2015. Di tengah kerumunan orang di ruangan berukuran 10 x 10 meter itu ada seorang narapidana yang menjadi teman dekat terpidana mati kasus narkotika dan obat terlarang, Mary Jane, 30 tahun. Dia banyak bercerita ihwal kondisi dan kegiatan Mary Jane di lembaga pemasyarakatan menjelang pemindahannya ke Nusakambangan karena pengajuan Peninjauan Kembali ditolak. "Mary sehat. Dia pasrah dan tabah," kata narapidana itu kepada Tempo.
Kamis pagi, kegiatan Mary Jane adalah senam poco-poco bersama narapidana lain. Ia juga pergi ke gereja di kompleks lembaga pemasyarakatanuntuk berdoa. Menurut teman dekatnya, Mary Jane kini lebih banyak berdoa. Tak hanya di gereja, Mary berdoa setiap tiga jam sekali pada siang dan malam hari di dalam sel tempat ia dibui. Alkitab menemani Mary di dalam sel.
Mary dikenal sebagai narapidana yang berperilaku baik. Teman dekat Mary bercerita, Mary adalah perempuan yang toleran terhadap narapidana lain yang berbeda agama dengan dirinya. Mary yang seorang Katolik sangat menghormati narapidana lain yang sedang menjalankan ibadah. Ia suka mengingatkan narapidana muslim ketika jam salat tiba.
Ketika adzan Dhuhur dan Magrib berkumandang, Mary kerap mengingatkan narapidana yang satu sel dengannya untuk segera salat. Ibu dua anak itu juga sering membangunkan narapidana lain di dalam satu sel untuk salat malam atau salat tahajud. "Mary tak pernah berisik ketika teman-temanya beribadah," kata teman dekat Mary.
Mary Jane, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina.
Pada Oktober 2010, ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
Anggota tim pengacara Mary Jane yang ditunjuk Kedutaan Besar Filipina, Agus Salim mengatakan Mary Jane saat ini sehat. Ia terus berkomunikasi dengan pejabat Kedutaan Besar Filipina untuk mengunjunginya. "Kami sudah bertemu dengan pejabat Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk membahasnya," kata dia ketika dihubungi.
SHINTA MAHARANI