TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana protes atas tindakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia mengadu ke majelis hakim bahwa jaksa KPK telah sewenang-wenang dalam menangani kasusnya sehingga tuntutannya di sidang praperadilan menjadi batal.
"Jaksa telah melecehkan pengadilan, memberikan surat panggilan untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padahal perkara praperadilan masih berjalan," kata Sutan saat membacakan surat kepada jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 6 April 2015.
Sutan tak didampingi satu pun kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor. Menurut Sutan, kuasa hukumnya fokus pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Artha Theresia mengabulkan permintaan Sutan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Sutan mengajukan praperadilan dan menuntut KPK membatalkan status tersangka dirinya dalam kasus suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Sidang praperadilan dilaksanakan hari ini setelah sempat tertunda pada 23 Maret lalu akibat jaksa KPK tak datang. "Jadwal sidang praperadilan ditunda hingga hari ini karena jaksa tidak hadir pada 23 Maret tanpa alasan jelas. Jaksa telah semena-mena," kata Sutan.
KPK telah melimpahkan kasus Sutan ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir Maret lalu. Sutan menuding KPK telah bertindak tak profesional dan tak tertib administrasi. "Ini adalah rencana jahat jaksa untuk menggugurkan praperadilan saya," ujarnya.
Menanggapi keberatan Sutan, jaksa KPK Dody Sukmono menegaskan pelimpahan perkara Sutan ke pengadilan telah sesuai prosedur hukum. "Sama sekali tidak ada unsur kesengajaan ataupun dipercepat," ucap Dody usai sidang dinyatakan ditunda. Menurut Dody, perkara Sutan telah memasuki tahap pemberkasan lengkap atau disebut P21. Sebagai tindak lanjut, tersangka dan barang bukti pun segera dilimpahkan ke persidangan.
Merujuk dokumen yang diperoleh Tempo, Sutan akan didakwa di Tipikor atas dua perkara. Pertama, Sutan dituduh menerima hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
17 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaLetusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?
31 hari lalu
Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.
Baca SelengkapnyaPeringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III
2 Maret 2024
MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.
Baca Selengkapnya34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali
18 Januari 2024
Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.
Baca SelengkapnyaSyarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?
16 Oktober 2023
MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?
Baca SelengkapnyaIndosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia
26 Juli 2023
Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Baca Selengkapnya5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia
11 Februari 2023
Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTurunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi
11 Februari 2023
Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap
10 Februari 2023
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSoal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis
7 Februari 2023
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.
Baca Selengkapnya