TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik hari ini. Jero diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi selama menjabat pada 2008-2011. "Iya benar, hari ini kami memeriksanya," kata juru bicara KPK Priharsa Nugraha, Senin, 6 April 2015.
Namun, hingga pukul 12.00 WIB, belum ada tanda-tanda Jero datang ke KPK. Pengacara Jero, Sugiharto, pun belum dapat dihubungi melalui telepon selulernya. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka karena akibat kebijakannya negara dirugikan sekitar Rp 7 miliar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga pegawai negeri sipil Kemenbudpar sebagai saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya Kepala Biro Keuangan Harmawi, Inspektur Jenderal Husni Al Idrus, dan F. Armawi.
Selain kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan tersangka Jero merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan stafnya diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di Kementerian ESDM. Total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan selama 2011 hingga 2013 itu mencapai Rp 9,9 miliar.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
6 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
7 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
12 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
20 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
20 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
1 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya