TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, belum memastikan menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 6 April 2015.
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, mengatakan kliennya masih mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum diputuskan hadir atau tidak. Nanti menunggu keputusan hakim praperadilan juga," ujar Rahmat saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 April 2015.
Rahmat menilai KPK terlalu terburu-buru melimpahkan berkas perkara Sutan ke pengadilan. Sebab sidang praperadilan yang diajukan Sutan untuk menggugat penahanannya itu baru berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Saat sidang itu digelar, pihak KPK tak hadir, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.
Karena itu, Rahmat masih berdiskusi dengan Sutan apakah akan hadir atau tidak dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut. "Nanti kalau tidak hadir KPK pasti menuduh Sutan menghalang-halangi persidangan. Semaunya sendiri KPK itu," kata Rahmat.
KPK telah menjerat Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tak terima, politikus Partai Demokrat itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutan meniru langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Tapi saat berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, gugatan praperadilan oleh tersangka perkara itu dinilai gugur. Rahmat mengatakan akan merapatkan dulu strategi dalam menghadapi dua sidang sekaligus di tempat yang berbeda itu.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok
4 jam lalu
Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.
Baca SelengkapnyaWacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
21 jam lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaYusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno
21 jam lalu
Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
22 jam lalu
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
1 hari lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
1 hari lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaDua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
1 hari lalu
Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?
Baca SelengkapnyaHujan Kritik Revisi UU Keimigrasian
1 hari lalu
Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.
Baca SelengkapnyaRUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
2 hari lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
2 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca Selengkapnya